Jakarta -
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah yang memberikan perlindungan bagi para pekerja. Seseorang yang berstatus sebagai pekerja lepas (freelancer) bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, meski bukan karyawan tetap di perusahaan, freelancer tetap mempunyai kesempatan untuk ikut program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana caranya? Berikut tahapannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer
Mengutip dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan (@bpjs.ketenagakerjaan), ini cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk freelancer lewat aplikasi JMO.
- Unduh aplikasi JMO di handphone Anda
- Registrasi akun
- Setelah berhasil, login akun
- Pilih menu "Pendaftaran Kepesertaan"
- Pilih bagian "Bukan Penerima Upah"
- Isi data diri dan pekerjaan
- Pastikan data sudah sesuai
- Setelah pendaftaran selesai, lakukan pembayaran untuk mengaktifkan kepesertaan.
Selain itu, Anda juga bisa mendaftar dengan cara lain sebagai berikut.
- Klik portal layanan pendaftaran di link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
- Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih Individu (Pekerja BPU)
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data individu (Pekerja BPU)
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
- Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah
Ada tiga program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti pekerja lepas (freelancer), di antaranya:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. - Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja - Jaminan Kematian (JKM)
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
(kny/imk)