Jakarta -
Prosesi akad nikah bisa dilangsungkan di kantor urusan agama (KUA). Perlu diketahui, menikah di KUA hanya bisa dilakukan pada saat hari dan jam kerja.
Lalu, bagaimana dengan hari libur? Apakah KUA melayani akad nikah di hari Sabtu atau Minggu? Berikut informasinya.
Bisakah Menikah di KUA saat Hari Libur?
Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Namun, atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, KUA tetap melayani akad nikah di hari libur (Sabtu/Minggu), dengan ketentuan sebagai berikut.
- Berdasarkan permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN;
- Akad nikah dilaksanakan di luar KUA.
Dikutip dari situs Kemenag RI, pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, seperti Sabtu dan Minggu, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu. Sehingga, KUA tetap melayani pernikahan saat hari libur.
Syarat Sah Akad Nikah
Menurut Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, akad nikah dinyatakan sah jika memenuhi rukun nikah. Adapun rukun nikah mencakup:
- Calon suami;
- Calon istri;
- Wali nikah;
- Dua orang saksi; dan
- Ijab kabul.
Warna Buku Nikah Terbaru
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah, buku nikah cetakan terbaru atau buku nikah tahun 2024 digunakan secara efektif mulai bulan Oktober 2024.
Pada buku nikah dengan format baru, warna sampul/cover buku nikah suami dan istri sama, yaitu warna hijau. Hal ini berbeda dengan warna buku nikah lama, di mana warna cokelat untuk suami dan hijau untuk istri.
Berikut informasi buku nikah format baru.
- Bentuk dan ukuran buku nikah format baru tetap 8x12 cm. Spesifikasi dan sistem pengaman tetap dipertahankan.
- Perubahan buku nikah cetakan format baru adalah:
- Buku nikah cetakan 2024 seluruhnya dicetak dengan cover berwarna hijau.
- Huruf, seri dan nomor porporasi bersifat tunggal atau tidak ganda.
- Penetapan huruf seri dan nomor perforasi ditetapkan di dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi.
- Tanda tangan Menteri Agama langsung diprint melalui Aplikasi SIMKAH. - Buku nikah diberikan kepada suami dan istri masing-masing satu buku.
Buku nikah yang rusak atau hilang akan diganti sesuai permohonan atau kebutuhan pemohon dengan menggunakan stok buku nikah regular.
Format cetakan dan pengelolaan buku nikah pada SIMKAH menggunakan format Buku Nikah 2024 yang sudah disiapkan.
(kny/imk)