Jakarta -
Kartu keluarga (KK) adalah dokumen kependudukan yang berisi identitas anggota keluarga beserta data hubungan setiap individu dalam keluarga. Menurut Dukcapil Kemendagri, satu alamat rumah bisa untuk dua kartu keluarga.
Mengapa demikian? Yuk, simak ulasan di bawah ini.
Kondisi 1 Alamat untuk 2 KK
Dikutip dari laman Instagram Dukcapil Kemendagri (@dukcapilkemendagri), alamat rumah yang sama bisa digunakan untuk lebih dari satu kartu keluarga jika penghuni memiliki hubungan keluarga yang berbeda. Ini beberapa kondisi di mana satu alamat rumah bisa untuk dua kartu keluarga (KK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Orang tua dan anak yang sudah dewasa dan menikah tinggal bersama
- Kerabat yang tinggal bersama dengan dua keluarga yang berbeda, seperti kakak-adik atau paman-keponakan
- Jika ada beberapa keluarga yang tinggal satu rumah kontrakan atau apartemen atau kos-kosan, masing-masing bisa memiliki kartu keluarga sendiri-sendiri.
Kartu keluarga bukan sekedar selembar dokumen, tetapi identitas utama setiap keluarga di Indonesia, dengan manfaat:
- Sebagai data resmi keluarga
- Sebagai akses mudah ke layanan publik
- Sebagai perlindungan dan kepastian hukum.
Cara Pembaruan Data di KK
Pembaruan data pada kartu keluarga (KK) perlu dilakukan apabila ada perubahan dalam keluarga. Dilansir situs Dukcapil Kemendagri, data dalam KK wajib diperbarui jika terjadi:
- Kelahiran anggota keluarga
- Kematian anggota keluarga
- Perubahan status pernikahan/perceraian
- Pindah alamat
- Perubahan nama atau pekerjaan
- Perubahan tingkat pendidikan.
Berikut memperbarui data di KK secara online dan offline.
1. Cara Pembaruan Data di KK (Online)
- Masyarakat dapat mengakses layanan online daerah atau aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada menu pelayanan. Ini untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan yang cepat, mudah, dan akurat.
2. Cara Pembaruan Data di KK (Offline)
- Datang langsung ke Dinas Dukcapil dengan membawa e-KTP, KK lama, dan dokumen pendukung perubahan elemen data, seperti akta kelahiran, akta kematian, ijazah, buku nikah/akta perkawinan, dan lain-lain
- Lalu, isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
- Setelah itu, ikuti prosedur hingga selesai.
(kny/imk)