Anggota DPRA Jalani Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Barat

5 hours ago 2

loading...

Anggota DPRA, Mawardi Basyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak, Senin (28/4/2025). Foto/iNews TV/Afsah

ACEH BARAT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi Basyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh dalam kasus dugaan penganiayaan anak, Senin (28/4/2025).

Mawardi Basyah mengenakan kemeja putih dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Melky Salahudin, Muhammad Imam dan Arief Rachman. Dia hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh, Ardiansyah Girsang mengatakan, sidang perdana dugaan panganiayaan tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.

"Dakwaannya itu melakukan penganiayaan terhadap anak sesuai dengan yang didakwakan tadi Pasal 80 Ayat 1Juncto Pasal 761 C Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Ardiansyah mengatakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak menyampaikan kebaratan atas dakwaan yang bacakan oleh JPU.

"Selanjutnya Minggu depan akan kita dilanjutkan dengan sidang pembuktian atau pemeriksaan saksi saksi," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka Mawardi Basyah (52) dilaporkan oleh orang tua korban pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di salah satu sekolah di wilayah Aceh Barat.

(shf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |