Jakarta -
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyoroti kehadiran tiga prajurit TNI berdiri di barisan depan pengunjung ruang sidang mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kemarin. Tandra menilai tindakan yang diperlihatkan oleh tiga orang prajurit TNI itu berlebihan.
"Prosedur pengamanan itu kan sudah diatur oleh pengadilan. Nah, menurut saya ini, menurut saya, teman-teman itu yang oknum itu ya, agak berlebihan. Agak berlebihan, ya. Tentu kalau dalam rangka pengamanan itu kan mestinya diserahkan kepada pengadilan. Bukan untuk pihak-pihak di luar pengadilan," kata Tandra saat dihubungi, Selasa (6/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tandra mengatakan sebenarnya tak ada yang melarang siapa pun hadir di persidangan jika prosesnya terbuka untuk umum. Kendati demikian, Tandra mengingatkan segala sesuatu harus ada perizinan.
"Sidang itu kan terbuka untuk umum. Siapa saja boleh hadir. TNI, siapa, itu boleh hadir. Tidak ada larangan, kan tidak ada undang-undang yang melarangnya," kata legislator Golkar ini.
"Jangankan itu, polisi pun juga, kalau mau pengamanan, juga harus minta izin ke pengadilan. Maka hakim itu bukan menegur sebenarnya, dia menanyakan saja untuk memastikan identitasnya, dari mana, apa tujuannya. Kan gitu kan? Dan itu sudah selesai," sambungnya.
Tandra menilai tindakan ketiga anggota TNI di sidang Nadiem Makarim berlebihan. Ia menekankan kekuasaan penuh di ruang sidang ada pada tangan majelis hakim.
"Oknum-oknum itu berlebihanlah, terlalu berlebihan, apalagi menghalangi kamera dan sebagainya. Di ruang sidang itu yang berhak melarang itu hakim. Yang lain tidak berhak melarang. Di dalam ruangan sidang itu kekuasaan penuh ada di tangan majelis hakim," ujarnya.
Ia menyebut pernyataan yang disampaikan oleh hakim kepada oknum TNI tersebut sudah tepat. Tandra menilai mestinya ada izin terlebih dahulu terkait pengamanan itu.
"Saya pikir juga pihak TNI, kalau tahu ada oknum-oknum seperti itu, pasti akan ditegur. Itu di luar tugas mereka gitu," kata Tandra.
"Kalau itu tugas pengamanan pun juga salah, karena pengamanan itu di dalam ruang sidang, di lingkungan pengadilan itu menjadi tanggung jawab ketua pengadilan negeri. Kalau di dalam ruang sidang, menjadi tanggung jawab majelis hakim. Gitu," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga prajurit TNI itu berdiri di depan kursi pengunjung sidang. Posisi itu tepat di depan pintu untuk keluar-masuk area persidangan, yakni kursi penasihat hukum, jaksa, dan terdakwa.
Awalnya, hanya ada satu prajurit TNI yang terlihat saat pembacaan surat dakwaan Nadiem. Setelah sidang diskors dan dilanjutkan, jumlah prajurit bertambah menjadi tiga orang.
Hakim memotong pengacara Nadiem yang sedang membacakan eksepsi. Hakim pun menegur tiga prajurit TNI tersebut.
TNI sudah memberikan penjelasan soal prajurit di ruang sidang Nadiem. TNI menyebut kehadiran prajurit tak ada hubungan dengan kasus Nadiem.
"Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/1/2026).
"Yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI, hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf a, perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI," ujar Aulia.
Simak juga Video Hakim Tegur Tentara di Sidang Nadiem: Ini TNI dari Mana Ya?
(dwr/gbr)















































