Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) siap-siap akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Mereka yang tak bersengketa di MK rencananya akan dilantik oleh Prabowo pada 6 Februari 2025.
Berawal dari Mendagri Tito Karnavian yang mengungkap tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Tiga opsi itu mencakup bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di MK, yang bersengketa, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK.
Hal itu disampaikan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, dan dihadiri perwakilan KPU, Bawaslu, dan DKPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito mengusulkan opsi pertama jadwal pelantikan bagi kepala daerah tanpa sengketa MK. Diusulkan opsi 1A, yakni gubernur/wakil gubernur dilantik serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 6 Februari.
Opsi 1B, kata Tito, gubernur/wakil gubernur dilantik berbeda tanggal dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Gubernur/wakil gubernur dilantik pada 6 Februari, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 10 Februari.
"Ini dilaksanakan oleh Presiden melantiknya dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari, hari Kamis, dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan. Tempat di Jakarta, ibu kota negara, kemungkinan besar di Istana Negara. Dan ini arus bawah dari teman-teman bupati, wali kota, sangat kuat sekali," ujar Tito.
Kemudian opsi jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang ada sengketa di MK. Opsi 2A, yakni dilantiknya gubernur/wakil gubernur secara serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 17 April.
Opsi 2B, terang Tito, gubernur/wakil gubernur diusulkan dilantik pada 17 April, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 21 April.
"Kalau opsi B, gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik oleh presiden. Tapi di waktu yang berbeda, gubernurnya sendiri, wakil bupatinya sendiri, supaya ada bedanya," kata dia.
Lebih lanjut, Tito memaparkan opsi ketiga yaitu jadwal pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota yang terdapat putusan/ketetapan dismissal sengketa MK, diputuskan 13-15 Februari.
Pada opsi 3A, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada 20 Maret. Pada opsi 3B, pelantikan gubernur/wakil gubernur diusulkan pada 20 Maret, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 24 Maret.
Berikut daftar opsinya:
Gubernur/wagub:
Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)
Bupati-wali kota:
Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK)
Disepakati Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa 6 Februari
Mendagri, Tito Karnavian. (Lamhot Aritonang/detikcom)
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, membacakan bunyi poin kesimpulan rapat diikuti ketukan palu.
Lantas bagaimana nasib kepala daerah yang masih bersengketa di MK? Komisi II DPR bersama pemerintah sepakat kepala daerah yang bersengketa di MK akan dilantik menunggu putusan MK.
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rifqinizamy Karsayuda membacakan poin kesimpulan.
Mendagri Tito menuturkan seluruh kepala daerah akan dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo. Tito menjelaskan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK telah disepakati pada 6 Februari.
"Dengan adanya rapat tadi dari KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah dan saya kira semua-semua fraksi menyampaikan semuanya setuju pada pilihan dua tahapan serentak, yaitu 6 Februari untuk yang tidak ada sengketa gubernur, bupati, wali kota," kata Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR.
"Semua dilantik serentak di satu hari yang sama oleh presiden bagi yang tidak ada sengketa. Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta kan gubernurnya memang tidak dilantik, tapi bupati wali kotanya dilantik di sini," tambahnya.
Tito mengatakan pelantikan dilakukan presiden berdasarkan Pasal 164B UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. UU itu disebut memberikan kewenangan kepada Presiden melantik kepala daerah secara serentak lantaran pilkada digelar serentak.
"Itu amanah Undang-Undang Pasal 164B. Ingat undang-undang itu lahir tanggal 1 Juli 2016. Bapak Presiden Prabowo belum menjabat, saya juga belum menjabat Mendagri. Jadi dibuat oleh pembuat undang-undang yang mana memberikan kewenangan kepada presiden untuk melantik serentak, karena ada pilkada serentak," kata dia.
Tito pun menganggap pelantikan serentak oleh Prabowo itu merupakan yang pertama dalam sejarah. "Dan ini kalau terjadi tadi disebutin Pak Ketua, pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak Gubernur Bupati Wali Kota," ujarnya.
(rfs/fas)