Kasus pembunuhan seorang wanita di Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang dilakukan seorang prajurit TNI terus diusut. Sanksi pemecatan dan pidana tengah menanti pelaku di depan mata.
Oknum TNI tersebut ialah Pratu TS. Sementara korban inisial N (26) merupakan kekasih pelaku. Motif dari pembunuhan ini masih sumir.
Kasus ini bermula dari Kesatuan Yonif 318 TNI Angkatan Darat (AD) mencari-cari Pratu TS yang meninggalkan dinas tanpa izin (desersi) sejak 19 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pratu TS kemudian ditemukan di daerah Medang. TS kemudian dibawa ke Denpom Jaya dan diperiksa secara intensif. Dalam pemeriksaan itulah, Pratu TS akhirnya mengaku telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan pacarnya.
"Saat di pemeriksaan di satuan yang bersangkutan mengaku melakukan tindakan (pembunuhan) terhadap pacarnya," kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Ancaman Sanksi Pemecatan ke Pratu PS
Foto: Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana (Dok Dispenad)
"Pasti (terancam PTDH). Kalau udah seperti ini itu pasti sanksinya berat. Tapi saya nggak mau mendahului penyidik ya, tapi pasti ini berat, pimpinan udah tegas kok," kata Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana kepada wartawan usai Rapim TNI AD di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Saat ini Pratu TS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia kini dia menjalani pemeriksaan oleh penyidik militer dan ditahan.
"Langsung ditahan, langsung," tegasnya.
Wahyu menjelaskan, atas tindakan itu, Pratu TS diancam pasal 338 soal pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, dia dijerat pasal 86 KUHPM.
"Tersangka dari penyidik Denpom Jaya 1 itu dikenakan Pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHPM, sama dia kena juga meninggalkan dinasnya itu untuk tidak hadir tanpa izinnya itu pasal 86 KUHPM," jelasnya.
Aniaya Korban hingga Tewas dengan Tangan Kosong
Foto: Ilustrasi pembunuhan (Freepik)
"(Pakai) tangan kosong. Makanya yang saya bilang tadi kan sementara ini dia selama dia meninggalkan satuan ke tempat rekan wanitanya ini," ujar Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana kepada wartawan.
Wahyu menjelaskan saat ini penyidik militer sedang mendalami motif kasus pembunuhan tersebut. Pratu TS kemungkinan sempat bertengkar sebelum mengakhiri hidup N.
"Namanya tinggal bareng kan ya beberapa hari tentu ada cekcok, mungkin 'kok lu gak mandi sih', gitu aja bisa ribut kan. Atau 'kamu tidur terus ah' atau 'kamu gantian ngepel', kita nggak tahu ya makanya kita dalami," jelasnya.
Menurut Wahyu, tindakan keji Pratu TS terhadap N bisa didasari emosi. Kemudian Pratu TS menganiaya korban hingga tewas. Namun, motif pembunuhan pelaku ke korban masih terus ditelusuri.
"Jadi cekcok itu lah dia melakukan tindakan emosi, yang akhirnya ada tindakan fisik tapi tangan kosong ya karena tidak ada bukti-bukti lain, tidak ada barang bukti lain yang menyebabkan penganiayaan, kekerasan dan meninggal," ungkapnya.
"Tapii penyebabnya karena apa itu masih di dalami, banyak faktor ya apa karena masalah keluarga, masalah ekonomi," sambung dia.
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu