Jakarta -
Informasi terkait bunuh diri dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengecam adanya pungutan Rp 1,2 juta dari sekolah terhadap siswa kelas IV sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), YBR (10), yang tewas gantung diri. Ia menegaskan pungutan tersebut adalah pelanggaran hukum.
Ia mulanya berpendapat pihak terkait harus mendalami informasi pungutan Rp 1,2 juta tersebut. Perlu adanya klarifikasi terhadap kabar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut, dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah," kata Hetifah saat dihubungi, Kamis (5/2/2026).
Hetifah mengatakan pungutan di sekolah sesungguhnya tidak boleh dilakukan. Larangan itu sudah diatur dalam UU Sisdiknas No 20/2003.
"Pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan, sehingga pungutan Rp 1,2 juta/tahun pada kasus Ngada merupakan pelanggaran hukum," tegas dia.
Kalaupun memang ada, dia menekankan sifatnya harus sukarela karena sekadar sumbangan. Keluarga tidak mampu juga harus dibebaskan dari sumbangan tersebut.
"Meskipun ada aturan turunan, seperti Permendikbud No 44/2012 yang mengizinkan sumbangan, namun dengan syarat yang sangat ketat: harus sukarela, transparan, dan membebaskan keluarga tidak mampu," ujar dia.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah dan pihak sekolah menegakkan aturan ini secara konsisten.
"Pemerintah dan sekolah harus memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan peserta didik dan orang tua," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, YBR (10), tewas gantung diri lantaran orang tuanya tak mampu membelikan buku tulis dan pulpen. Sebelum tragedi tersebut, YBR dan siswa lainnya berkali-kali ditagih uang oleh sekolah sebesar Rp 1,2 juta.
Diketahui, anak SD tersebut bersekolah di SD negeri. YBR dipungut uang sekolah sebesar Rp 1.220.000 per tahun. Pembayaran dicicil selama setahun.
Orang tua YBR sudah membayar Rp 500 ribu untuk semester I. Tersisa Rp 720 ribu yang harus dilunasi secara cicil untuk semester II.
"Itu hanya untuk kelas IV. Itu bukan dikatakan tunggakan karena dia masih tahun berjalan. Di sekolah itu bayarnya cicil, tahap pertama semester satu sebesar Rp 500 ribu dan itu sudah mereka lunasi. Jadi untuk semester II ini membayar yang sisanya ini (Rp 720 ribu)," ungkap Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Ngada, Veronika Milo, dilansir detikBali, Rabu (4/2) malam.
(maa/whn)


















































