Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Bilang Begini

13 hours ago 2

Jakarta -

Aktor sekaligus terpidana kasus narkoba Ammar Zoni dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah usai kedapatan menjual narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Pihak Ammar menuding pemindahan kliennya ke Nusakambangan berlebihan.

"Itu lah yang saya tengok, menurut kami itu terlalu berlebihan," kata kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias saat dihubungi, Sabtu (18/10/2025).

Dia mengaku banyak fans Ammar Zoni yang menghubunginya lantaran pemindahan ke Nusakambangan itu. Dia menilai pemindahan Ammar layaknya kartel narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya kalau menurut saya menurut masyarakat, fansnya Ammar itu kan ada 20 juta, banyak yang WA (WhatsApp) ke saya itu banyak masyarakat yang mengatakan itu berlebihan. Seharusnya kalau yang begitu itu, bener-bener Ammar ini kartel besar. Seharusnya itu diberikan kepada narapidana koruptor yang merugikan uang negara triliunan. Nah ini harusnya itu yang diberikan seperti itu supaya ada efek jera sehingga orang nggak berani lagi korupsi," jelasnya.

Dia menilai pemindahan Ammar ke Nusakambangan seharusnya menunggu persidangan kasus tersebut. Jika persidangan meminta memutuskan Ammar bersalah, maka pemindahan bisa dilakukan.

"Berarti ini asas praduga tak bersalah berarti kan harus dihormati dulu. diproses ke persidangan dulu. Kalau di sidang nanti terbukti Ammar melakukan itu secara sah dan meyakinkan oleh hakim, itu baru dia dikirim ke Nusakambangan karena sudah terbukti dia melakukan perbuatan yang dituduhkan," tuturnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya itu ketahuan saat petugas Rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.

Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni diduga mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Ammar Zoni diduga terlibat kasus narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Ammar Zoni diketahui saat ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding.

Saat ini, Ammar Zoni pun telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni dipindah bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta.

Lihat juga Video: Ditahan di Lapas Super Ketat Nusakambangan, Ammar Zoni Bisa Dijenguk?

(wnv/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |