Jakarta -
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, diduga disiram air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Pihak kepolisian menyelidiki kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam.
"Kami membenarkan adanya peristiwa dugaan penyiraman cairan berbahaya terhadap seorang korban di kawasan Salemba, Jakarta Pusat," kata Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (13/03).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Hermanto mengatakan korban telah mendapatkan penanganan medis di RSCM usai mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh.
"Saat ini korban telah mendapatkan penanganan medis di RSCM, dan kepolisian sedang melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap pelaku serta motif di balik kejadian tersebut," imbuhnya.
Kombes Budi menegaskan Polda Metro Jaya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian tersebut agar segera melapor.
"Kami mengutamakan keselamatan korban serta akan menindaklanjuti setiap informasi dan alat bukti yang ada. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui peristiwa ini atau memiliki informasi terkait agar segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan penyerangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada pukul 23.00 WIB, Kamis (12/3) malam, setelah sebelumnya korban melakukan podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk 'Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia'.
Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.
"Atas informasi yang kami himpun tersebut, kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM," jelas Dimas.
Dimas meminta aparat penegak hukum menyelidiki kejadian ini secara menyeluruh. Pihaknya berharap polisi dapat mengungkap pelaku dan motif di balik penyiraman air keras tersebut.
"Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," kata Dimas.
Saksikan Live DetikSore :
Tonton juga video "Buron 1 Tahun, Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap Keluarga Korban"
(mea/dhn)

















































