Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek salah satu unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang yang dijadikan sebagai tempat produksi sabu. Dua tersangka diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Dirangkum detikcom, penggerebekan ini diawali dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu unit apartemen di lantai 20. Tim gabungan BNN RI bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.
Pada Jumat, 17 Oktober 2025, tim BNN dan Bea Cukai menggerebek apartemen tersebut. Di sana, dua orang diamankan yang berperan sebagai koki dan marketing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat BNN terhadap perang melawan narkoba, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo.
"Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan turut aktif dalam menjaga dan melakukan pengawasan di lingkungan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," kata Suyudi, Sabtu (18/10).
BNN menggerebek pabrik sabu di sebuah apartemen di Cisauk, Tangerang. (Rumondang/detikcom)
Dua Tersangka Ditangkap
Dalam penggerebekan ini, BNN menangkap dua orang tersangka. Keduanya berinisial IM dan DF.
Keduanya ditangkap di apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (17/10).
Kedua tersangka diproses di BNN. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Suyudi di lokasi.
Barang Bukti Sabu Cair dan Padat
Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, kemudian beragam bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu tersebut, kemudian peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika," kata Komjen Suyudi.
Dia kemudian merinci bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu. Diantaranya prekursor ephedrine sekitar 1,06 kilogram, prekursor aseton sebanyak 1.503 mililiter, asam sulfat sebanyak 400 mililiter, dan prekursor toluen sebanyak 3,43 liter.
Peran Dua Tersangka
BNN mengungkapkan peran dua tersangka, IM dan DF dalam pabrik ini. Keduanya ada koki dan marketing.
"Kita amankan dua orang pelakunya, Saudara IM yang bertugas sebagai koki atau pemasak. Kemudian satu lagi Saudara DF yang bertugas sebagai marketing atau memasarkan hasil olahan tersebut," ujar Suyudi.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengecek pabrik sabu di salah satu unit apartemen di Ciasuk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/10/2025). (Dok. Istimewa)
Enam Bulan Produksi
BNN mengungkapkan pabrik sabu yang berada di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, belum setahun beroperasi. Mereka baru beroperasi selama 6 bulan dan sudah meraup hampir Rp 1 miliar.
"Kegiatan dari jaringan ini sudah beroperasi selama 6 bulan. (Keuntungan) hampir Rp 1 miliar lebih," kata Kepala BNN Suyudi Ario Seto kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/10).
Pabrik ini terbongkar atas kerja sama BNN RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah informasi yang menyebutkan adanya pabrik narkotika di apartemen tersebut. Penyelidikan kemudian dilakukan oleh tim gabungan BNN dan Bea-Cukai.
Modus Koki Racik Sabu
BNN mengamankan dua orang terkait pabrik sabu di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Para tersangka diketahui membuat sabu dengan menggunakan ephedrine yang merupakan obat asma.
"Modus operandi daripada jaringan ini yaitu dengan membeli bahan-bahan kimia, dengan peralatan laboratorium secara daring. Kemudian mereka mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir untuk memperoleh 1 kilogram ephedrine murni," kata Komjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/10).
Suyudi menyebut pengungkapan itu bermula dari adanya informasi awal tentang produksi narkotika di kawasan Cisauk. Berdasarkan informasi itu, tim dari BNN bersama Bea Cukai langsung melakukan observasi lapangan.
BNN mengungkap 'pabrik' sabu di sebuah unit apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. (Rumondang/detikcom)
Diedarkan Via Online
Dijelaskan Suyudi bahwa para pelaku telah memiliki jaringan pembeli sendiri untuk menjual sabu hasil produksinya secara online. Mereka kemudian janjian bertemu untuk proses transaksi pengantaran barang haram itu.
"Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini dengan menggunakan sarana handphone," terangnya.
"Orang-orang yang selama ini menjadi jaringan kelompok ini kemudian mereka janjian di satu tempat, barang ditaruh, mereka menguasai dari jauh kemudian oleh si pembeli dibawa. Tapi ada juga yang langsung diserahkan," lanjut Suyudi.
(mea/rfs)