Agus Pembunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun di Serang Divonis Mati!

1 week ago 14

Serang -

Terdakwa Agus yang melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya berusia 3 tahun di Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, divonis mati. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana ke anak kandungnya sendiri.

"Menjatuhkan terdakwa Agus bin almarhum Suta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (23/1/2025).

Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan pada diri terdakwa karena telah melakukan pembunuhan kepada anaknya sendiri. Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keadaan meringankan tidak ditemukan," katanya.

Majelis menilai perbuatan terdakwa menjadi ancaman besar bagi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Hakim menyatakan anak seharusnya dicintai oleh terdakwa selaku orang tua. Saat korban sedang tertidur, terdakwa malah merencanakan pembunuhan.

Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa dinyatakan sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai kehidupan berkeluarga. Mestinya, keluarga adalah institusi tempat perlindungan yang paling aman untuk seorang anak.

Selain itu, perbuatan terdakwa telah mengguncang masyarakat. Hakim mengatakan perbuatan terdakwa mencerminkan kehancuran moral, kemanusiaan dan keadilan.

"Tindakan terdakwa menunjukan bahwa terdakwa tidak memiliki rasa empati, kontrol moral, atau penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan," katanya.

Hakim menilai terdakwa bisa saja mengulangi perbuatan serupa di masa depan. Hakim mengatakan keberadaan terdakwa dapat membuat masyarakat merasa tidak aman.

"Ketika seorang individu mampu melakukan tindakan keji seperti ini terhadap anggota keluarganya sendiri, masyarakat memiliki alasan yang sangat kuat untuk merasa tidak aman terhadap beberapa orang," ujarnya.

Agus adalah pelaku pembunuhan anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan bengis pelaku terjadi pada Selasa (18/6/2024) dipicu untuk mendalami ilmu kebatinan. Kasus tepatnya terjadi di Desa Citaman dan dilaporkan ke polisi pukul 04.00 WIB.

Pukul 06.00 WIB, tim dari Polsek Ciomas dan Satreskrim Polresta Serang Kota datang ke TKP untuk mengamankan barang bukti dan mengambil keterangan. Saat itu korban yang berusia 3 tahun sudah meninggal dunia.

Agus juga sempat kabur dari tahanan Mapolresta Serang Kota namun berhasil ditangkap kembali. Dia ditangkap di wilayah pegunungan di Desa Wangun, Padarincang, Kabupaten Serang.

(bri/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |