Jakarta -
Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS), seorang pria difabel, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram hari ini. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.
Dilansir detikBali, Agus tiba di PN Mataram sekitar pukul 09.30 WITA mengenakan kemeja putih lengan panjang dan dikawal ketat oleh kepolisian. Pria tunadaksa tanpa lengan ini tidak mengucapkan sepatah kata pun saat berjalan memasuki ruang sidang utama.
Setibanya di ruang sidang, pria disabilitas itu sempat meminta tisu dan membersihkan wajah menggunakan kaki. Sidang berlangsung tertutup dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Yan Mangadar Putra mengatakan, dari lima saksi yang dijadwalkan hadir, hanya tiga saksi yang memberikan keterangan. Dua saksi lainnya berhalangan hadir.
"Total lima saksi, dua orang saksi fakta dan tiga saksi korban. Dua saksi berhalangan hadir. Insyaallah, persidangan selanjutnya mereka akan hadir," kata Yan dilansir detikBali, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Ainudin, menyampaikan kondisi kesehatan Agus dalam keadaan baik. Namun, ia tetap meminta perhatian lebih terhadap hak-hak terdakwa.
"Kami meminta atensi kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan. Nantinya, orang tua terdakwa akan menjadi jaminan," ujar Ainudin.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu