Ada Imbauan Fleksibilitas Kerja, Lalin di Jaksel Tetap Macet Pagi Ini

1 week ago 7
Jakarta -

Pemerintah menerbitkan imbauan untuk masyarakat dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara soal fleksibilitas kerja pada hari ini. Meski begitu, lalu lintas di sejumlah jalan di Jakarta Selatan tetap macet.

Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (18/8/2026), pukul 07.30 WIB, kemacetan sudah terlihat di Jalan Pasar Minggu ke arah Pancoran. Antrean kendaraan tampak mengular di dekat bekas Gedung Volvo hingga persimpangan TMP Kalibata.

Kemacetan makin semrawut akibat adanya proyek galian. Laju kendaraan tersendat, sementara debu dari proyek galian membuat mata perih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titik macet selanjutnya berada di Jalan Gatot Subroto ke arah Slipi. Antrean kendaraan sudah mengular di sekitar Stasiun LRT Pancoran.

Kemacetan juga mengular ke arah Jalan Kapten Tendean. Selain itu, arus lalu lintas padat di jalan ke arah Kuningan.

Selanjutnya, kemacetan terpantau di Jalan Rasuna Said. Laju kendaraan tersendat di sekitar Stasiun LRT Kuningan.

Kemacetan di Jaksel pagi ini (Taufiq Syarifudin/detikcom)Kemacetan di Jaksel pagi ini. (Taufiq Syarifudin/detikcom)

Satu di antara penyebab kemacetan di sana adalah titik naik-turun penumpang ojek online (ojol). Setelah melewati stasiun, arus lalu lintas tampak lebih cair.

Fleksibilitas Kerja

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengeluarkan imbauan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat merayakan dan memaknai kemerdekaan pada peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara.

Dalam Surat Edaran Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026, pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, hingga perusahaan swasta diimbau memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja kepada pegawai pada 18 Agustus 2026. Lantas, seperti apa ketentuannya?

Dalam surat edaran tersebut, pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta diimbau memberikan keleluasaan serta fleksibilitas kerja kepada seluruh pegawai di lingkungan masing-masing pada 18 Agustus 2026. Imbauan ini diberikan untuk mendorong masyarakat merayakan dan memaknai kemerdekaan dengan cara masing-masing.

"Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," demikian bunyi poin pertama surat edaran tersebut.

Pelaksanaan Disesuaikan Kondisi Organisasi

Keleluasaan dan fleksibilitas kerja tersebut tetap perlu mempertimbangkan kondisi di tiap organisasi. Pengaturannya disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan operasional yang berlaku.

"Pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja tersebut agar tetap disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada masing-masing organisasi," demikian bunyi poin kedua surat edaran.

Dengan ketentuan tersebut, pelaksanaan fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 dapat diatur sesuai dengan kondisi tiap instansi, lembaga publik, maupun perusahaan. Kebutuhan operasional tetap menjadi pertimbangan utama dalam penerapannya.

Khusus Layanan Publik Tetap Harus Berjalan

Surat edaran juga memberikan perhatian khusus kepada instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sektor yang dimaksud antara lain kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, serta layanan esensial lainnya.

"Khusus bagi instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, namun tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya, agar senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," demikian bunyi poin ketiga surat edaran.

Artinya, pengaturan kerja tetap harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat. Penugasan pegawai pada sektor layanan langsung diminta diatur secara proporsional agar aktivitas pelayanan tetap berjalan optimal.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai imbauan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan pada 18 Agustus 2026. Pelaksanaannya tetap mempertimbangkan produktivitas, kondisi, beban kerja, serta kebutuhan operasional tiap organisasi.

Bagi instansi dan perusahaan yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, penugasan pegawai tetap perlu diatur secara proporsional. Dengan begitu, kesempatan memaknai kemerdekaan tetap dapat diberikan tanpa mengganggu keberlangsungan pelayanan publik.

Tonton juga video "Macet Rugikan Rp100 T Pemprov DKI Tambah Rute TransJakarta"

(tsy/isa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |