Pandeglang -
Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil mengungkap kasus pembobolan minimarket atau toko waralaba di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil membekuk 8 orang pelaku.
"Unit Jatanras Satreskrim Polres Pandeglang telah berhasil menciduk 8 orang," kata Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji dalam jumpa pers di Mapolres Pandeglang, Banten, Kamis (23/1/2025).
Oki mengatakan para pelaku berinisial AD, LG, SF, KH, HD, SL, AI, dan SI. Dalam menjalankan aksinya, AD, LG, SF, KH, dan HD secara bersama-sama menjadi eksekutor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menjadi eksekutor lima orang berbarengan melakukan pembobolan atap," ungkapnya.
Oki menyebutkan ada 12 toko yang sudah mereka bobol. Lima pelaku, menurut dia, mencuri barang-barang yang mudah dijual, seperti rokok dan pembersih muka dengan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 200 juta.
"Barang-barang yang mudah untuk dijual kembali, rokok, sabun muka, rata-rata rokok karena mudah dijual. Kemudian perkiraan kerugian Rp 200 juta ini hasil konfirmasi dari 12 TKP," katanya.
Komplotan pembobol toko minimarket di Pandeglang diciduk polisi. (Aris Rivaldo/detikcom)
Barang hasil curian itu kemudian dijual kepada tiga orang penadah SL, AI, dan Sl. Ketiganya, menurut Oki, sering menerima hasil pencurian para pelaku.
"SL, AI, dan SI Yang bersangkutan sering membeli dari pelaku," kata Oki.
Oki mengatakan lima eksekutor dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Lihat juga Video: Tampang 7 Pelaku Sindikat Pencurian Minimarket di Palembang
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu