Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Terungkap penggeledahan KPK berkaitan dengan dugaan suap tenaga kerja asing (TKA).
Penggeledahan itu berlangsung pada Selasa (20/5) kemarin. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penggeledahan pada siang menjelang sore hari tersebut.
"Benar," kata Fitroh saat dihubungi, Selasa (20/5) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut. Selain itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli juga sudah memberikan pernyataan terkait kasus tersebut.
Berikut ini fakta-fakta penggeledahan yang dilakukan KPK di Kemnaker:
Suap Terkait Pengurusan Tenaga Kerja Asing
Foto: Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (Yogi/detikcom)
"Suap dan atau gratifikasi terkait TKA," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Dihubungi terpisah, Jubir KPK Budi Prasetyo juga membenarkan bahwa tim penyidik KPK sempat menggeledah kantor Kemnaker. Namun, ia juga belum menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut.
"Benar, tim KPK sedang lakukan penggeladahan di Kemnaker," kata Budi.
Sejumlah Tas Dibawa dari Kemnaker
Foto: Penyidik KPK bawa sejumlah tas usai menggeledah gedung Kemnaker (Adrial/detikcom)
Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (20/5) sore kemarin, para penyidik KPK keluar dari gedung Kemnaker dikawal oleh polisi membawa laras panjang.
Mereka membawa sejumlah tas ransel. Salah satunya ada tas yang ditenteng oleh penyidik. Belum diketahui isi tas ransel tersebut.
Para penyidik itu kemudian memasuki tiga buah mobil berwarna hitam. Setelahnya mereka meninggalkan lokasi.
8 Orang Ditetapkan Tersangka
Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Kurniawan Fadilah/detikcom)
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK belum memerinci sosok tersangka dalam kasus ini. Kasus korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja di Kemnaker ini merupakan perkara baru yang diusut KPK.
"Secara lengkap kami akan sampaikan," katanya.
Ada Dugaan Pemerasan Calon Tenaga Kerja Asing
Foto: KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (20/5).
Asep mengatakan, dugaan pemerasan ini berlangsung selama periode 2020 sampai 2023. KPK sudah menjerat 8 tersangka dalam kasus ini.
"Periode 2020 sampai dengan 2023," ucapnya.
Respons Kemnaker
Foto: Gedung Kemnaker (dok. Kemnaker)
"Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangannya kepada wartawan.
Sunardi menuturkan Kemnaker berkomitmen mewujudkan birokrasi yang bersih. Sunardi menjelaskan kasus ini merupakan kasus lama pada 2019.
"Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," ucapnya.
Menaker Sebut Suap TKA Kasus Tahun 2019
Foto: dok. Kemnaker
"Ini terkait dengan kasus yang sudah lama ya, tahun 2019, terkait dengan izin penggunaan tenaga kerja asing. Dan kasus ini berdasarkan pengaduan masyarakat bulan Juli tahun 2024. Clear ya," kata Yassierli di Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5).
Meski begitu, Yassierli menuturkan pihaknya juga memiliki semangat untuk perbaikan birokrasi agar lebih baik kedepannya. Dirinya pun mendukung kerja penyidikan yang dilakukan KPK.
"Ada semangat perbaikan yang kemudian ini kita rasakan. Semangat perbaikan dari kita, saya dan Pak Wamen dan semua. Kemudian kita komitmen untuk menciptakan birokrasi yang lebih baik, lebih baik dari integritas," sebutnya.
Pejabat Jadi Tersangka Dicopot
Foto: Menaker Yassierli (Ilyas Fadilah)
Yassierli juga memastikan sudah mengambil langkah terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Para pihak yang terlibat, kadanya, sudah dicopot.
"Termasuk juga mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini," kata Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan.
Yassierli menyerahkan proses hukum para mantan pejabat Kemnaker itu ke KPK. Dia menyebut layanan terhadap izin tenaga kerja asing saat ini tetap bisa berjalan.
"Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK, karena memang pejabatnya sudah dicopot tentu ini tidak mempengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing (TKA)," kata Yassierli.
"Malah kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya pelayanan yang diberikan oleh Kementerian," imbuhnya.
Yassierli mengatakan pejabat yang dicopot itu termasuk ke daftar orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, Yassierli belum membeberkan identitas pejabat yang dicopot tersebut. "Ya, termasuk yang sudah dicopot," imbuhnya.
Saksikan Live DetikPagi :
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini