6 Fakta Bupati Cilacap Peras Anak Buah Ratusan Juta Buat THR

6 hours ago 3
Jakarta -

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak buah. Hasil pemerasan itu nantinya akan digunakan Syamsul untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) dan keperluan pribadi.

Dirangkum detikcom, Minggu (15/3/2026), Syamsul terjaring OTT KPK pada Jumat (13/3). Syamsul lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD). Berikut fakta-faktanya:

1. Bupati Cilacap-Sekda Ditahan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3), mengatakan Syamsul bersama Sadmoko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam setelah terjaring OTT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka yaitu pertama Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030; kedua Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap," ujar Asep.

Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko pun langsung ditahan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Bupati Minta Sekda Kumpulkan Duit Buat THR Lebaran

Terungkap, Syamsul meminta Sadmoko Danardono mengumpulkan uang setoran untuk kepentingan THR Lebaran 2026. Asep menyebut bahwa Sadmoko menargetkan setoran dari setiap perangkat daerah sebesar Rp 750 juta dari kebutuhan Rp 515 juta. Ia menargetkan setiap satker menyetor Rp 75-100 juta.

"Bahwa Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan Saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal," ujar Asep.

"Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah," tambahnya.

Adapun Syamsul meminta setoran diserahkan pada 13 Maret 2026. Jika belum menyetor, perangkat daerah itu akan ditagih para asisten pemkab dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap.

3. Terkumpul Setoran Rp 610 Juta

Total uang yang terkumpul untuk THR Lebaran sebanyak Rp 610 juta. Lalu uang itu diserahkan ke Sadmoko dari salah satu asisten bernama Ferry Adhi Dharma.

"Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta," ujar Asep.

4. Dinas-Puskesmas Ditarget Kumpulkan Rp 750 Juta

KPK mengungkap Syamsul memasang target saat melakukan pemerasan ke sejumlah dinas hingga puskesmas untuk memberi THR ke Forkopimda. KPK menyebut target yang dipasang hingga Rp 750 juta.

"Sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp 750 juta," kata Asep.

Asep juga menjelaskan, dari total target tersebut, masing-masing satuan kerja (satker) diminta menyetor uang mulai dari Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Dia mengatakan, Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.

"Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp 75 juta sampai Rp 100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah," ungkap Asep.


5. Diduga Palak Sejak 2025

KPK mengungkap fakta terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret Syamsul ini. KPK menduga praktik pemerasan itu dilakukan sejak 2025.

"Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada 2025," kata Asep.

"Jadi pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di 2026 ini, tapi juga di tahun 2025 sudah pernah terjadi, cuma pada saat itu, tidak termonitor oleh kami maupun juga belum ada informasi yang masuk kepada kami," lanjut Asep.

KPK menduga Syamsul Auliya menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai perangkat daerah. Uang tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan THR eksternal.

"Di mana Saudara AUL diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR eksternal," ujarnya.

Asep mengatakan, jika tahun ini tidak terbongkar, ada potensi praktik serupa dilakukan kembali.

"Jadi ini sudah berulang, pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar, berikutnya jadi hal yang akan diulangi seperti itu," ujarnya.

6. Ancam Kadis-kadis Tak Setor Duit Bakal Dirotasi

KPK mengungkap adanya ancaman dari Syamsul kepada para kadis yang tak menuruti permintaan untuk memberikan THR. KPK mengatakan, para kadis diancam akan digeser oleh Bupati Syamsul jika tidak patuh.

"Jadi beberapa saksi yang di, dari 13 kan ada kepala-kepala, itu menyampaikan memang ada kekhawatiran. Kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini, maka akan digeser dan lain-lain, gitu ya, seperti itu. Dianggap tidak loyal terhadap perintah bupatinya," kata Asep.

Simak Video 'Modus Bupati Cilacap Minta Sekda Peras Dinas demi THR Rp 750 Juta':

(whn/idh)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |