Tawuran antar-kelompok pelajar di Tambun, Kabupaten Bekasi, memakan korban. Seorang remaja berusia 17 tahun mengalami luka bacok hingga dilindas motor.
Peristiwa horor itu terjadi di Jalan Mangunjaya, Tambun, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (3/1) dini hari. Korban berinisial N tertinggal dari kelompoknya hingga menjadi sasaran kelompok musuh.
Kejadian ini viral di media sosial. Dalam rekaman video viral terlihat korban yang saat itu memakai sweater abu-abu diserang oleh kelompok pelaku hingga tersungkur di jalanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban mengalami luka bacokan akibat tawuran tersebut. Pelajar Kelas XI SMA itu juga sempat terlindas dan terseret 5 meter setelah dikeroyok para pelaku. Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Selasa (7/1/2025).
1. Korban Dibacok hingga Dilindas
Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Utama mengatakan korban mengalami luka-luka akibat tawuran tersebut. Tak hanya mengalami luka bacok, korban juga terluka akibat dilindas motor para pelaku.
"Dibacok, iya dilindas motor juga. Korban lukanya banyak ada di kepala, di punggung, tangan, luka sobek luka bacok. Masih dirawat di RSUD, sudah dirawat inap," ujar Kukuh, saat dihubungi wartawan, Minggu (5/1).
2. Tawuran Diawali Janjian
Kukuh mengungkapkan awal mula korban dan kelompok pelaku janjian untuk tawuran. Namun saat itu korban tertinggal kelompoknya sehingga menjadi sasaran kelompok musuhnya.
"Korban di bawah umur inisial N (17), dia kelas 2 SMA. Kronologinya mereka itu janjian, tawuran. Korban ketinggalan terus dipukuli rame-rame, dihantam," imbuh Kukuh.
3. Korban Terseret Motor
Polisi mengungkap fakta baru terkait aksi tawuran yang terjadi di Tambun, Kabupaten Bekasi. Korban N yang dibacok dan dilindas juga sempat terseret sepeda motor milik pelaku.
"(Terseret) sekitar 3 sampai 5 meter," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Senin (6/1).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya
4. Tiga Pelaku Jadi Tersangka
Foto: Ilustrasi tawuran. (Mindra Purnomo/detikcom)
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti aksi tawuran dan menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka)," Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Senin (6/1).
Ketiganya berinisial R, P, dan Z. Tersangka R dan P ditangkap beberapa jam setelah kejadian tawuran terjadi pada Jumat (3/1) dini hari. Sementara tersangka Z ditangkap pada kemarin, Minggu (5/1) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5. Peran Tersangka
Dia mengatakan satu pelaku berinisial Z masih berusia 17 tahun. Onkoseno merinci mereka yang diamankan masing-masing berperan sebagai pembacok hingga yang melindas korban.
"R sebagai pembacok mengenakan celana pendek hitam, P pelindas menggunakan roda dua, dan Z penabrak kedua menggunakan motor," ujarnya.
Saat ini para tersangka masih diamankan polisi. Ketiganya masih diperiksa intensif oleh pihak kepolisian.
(mea/mea)