5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

2 weeks ago 19

Jakarta -

Sepeda listrik sudah banyak yang melintas di jalan-jalan umum. Perlu diketahui, ada aturan resmi dari pemerintah terkait penggunaan sepeda listrik.

Dengan mematuhi aturan tersebut, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Berikut daftar aturan mengendarai sepeda listrik.

Syarat Keselamatan Sepeda Listrik

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Tenaga Motor Listrik, sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020, disebutkan bahwa sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:

  • Lampu utama;
  • Alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang;
  • Sistem rem yang berfungsi dengan baik;
  • Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
  • Klakson atau bel; dan
  • Kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).

Sepeda listrik yang termasuk dalam kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, harus memiliki baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan.

Sepeda listrik di GresikIlustrasi sepeda listrik (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)

Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Berikut daftar aturan yang harus dipatuhi pengendara sepeda listrik menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020.

  • Menggunakan helm
  • Minimal berusia 12 tahun, dengan catatan pengguna yang berusia 12 hingga 15 tahun harus didampingi orang dewasa
  • Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, seperti:
    - Berkendara dengan tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain
    - Memberi prioritas pada pejalan kaki
    - Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
    - Membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi
  • Boleh membawa penumpang apabila sepeda listrik memiliki tempat duduk khusus penumpang
  • Berkendara hanya di lajur khusus sepeda atau kawasan tertentu, seperti daerah pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day) dan kawasan wisata.

Ketentuan Penyewaan Sepeda Listrik

Jika sepeda listrik disewakan, orang/badan yang menyewakan harus:

  • Menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar;
  • Memastikan keselamatan pengguna kendaraan tertentu dan pengguna jalan lain; dan
  • Mengendalikan kendaraan tertentu sesuai dengan wilayah operasi dan jarak yang ditentukan.

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |