Jakarta -
Polisi menangkap empat orang tersangka terkait kasus prostitusi online di hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keempat tersangka itu berperan sebagai admin hingga pengawal.
"Kita amankan ada empat orang," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu kepada wartawan, di kantornya, Selasa (14/1/2025).
Keempat tersangka itu yakni RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R alias R. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda sebagai admin hingga pengawal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua tersangka berperan sebagai admin, yaitu RA alias A dan MRC alias B. Kemudian dua tersangka lainnya yaitu berperan sebagai pengantar atau pengawal, itu MR alias M dan R alias R," jelas Nunu.
Kompol Nunu menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan implementasi dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang.
Muncikari Diburu
Sementara itu, polisi juga masih memburu satu tersangka launnya, yakni Rian Aditya Agustiawan alias Topak. Rian berperan sebagai muncikari.
"Empat orang (sudah diamankan). Satu pelaku DPO ya, ini selaku muncikari, Rian Aditya Agustiawan alias Topak," ungkapnya.
Nunu menjelaskan muncikari ini juga yang memesankan hotel untuk kencan para korban yang dijadikan sebagai PSK dengan pria hidung belang. Rian menjajakan korban lewat aplikasi MiChat.
"Mucikari menjajakan melalui Michat, menawarkan kepada tamu-tamunya dan korban sudah di-booking-kan di satu tempat hotel," lanjutnya.
Para korban ditarif hingga jutaan rupiah untuk sekali kencan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 2 orang wanita berusia 17 dan 19 tahun sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Tarifnya sendiri kalau dari para tamu yang membayar kepada mucikari ini berkisaran minimal Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta," sambungnya.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan polisi. Mereka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
(mea/mea)