4 Fakta Kantor Sekuritas Digeledah Terkait Kasus Saham Gorengan

4 hours ago 4
Jakarta -

Bareskrim Polri menggeledah sebuah kantor sekuritas di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dengan dugaan terlibat saham gorengan. Ialah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang digeledah berkaitan kasus tindak pidana pasar modal.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor Shinhan pada Selasa (3/2/2026). Berikut fakta-faktanya dirangkum detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Penggeledahan di Kantor PT Shinhan

Penggeledahan dilakukan oleh sekitar 20 personel dengan rompi dan jaket berlogo 'Bareskrim'. Pantauan detikcom di lokasi, terlihat mereka memasuki gedung perkantoran itu dengan membawa sejumlah boks kosong untuk mengangkut barang bukti.

"Barang bukti: perkara tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang," tertulis pada boks itu.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya penggeledahan pada Selasa sore. Penggeledahan dilakukan di kantor PT Shinhan Sekuritas.

"Benar (ada penggeledahan) perkara pasar modal. (Di) kantor PT Shinhan Sekuritas, yang merupakan penjamin emisi efek PT MML saat IPO (penawaran umum perdana)," kata Ade Safri.

2. Digeledah Terkait Kasus Saham Gorengan PIPA

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan itu merupakan pengembangan dari kasus pidana yang telah diputus pengadilan.

"Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti," kata Ade Safri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (Ondang/detikcom).Foto: Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (Ondang/detikcom).

Penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas bermula dari kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Dalam kasus ini, Ade Safri mengatakan ada dua pelaku yang telah divonis, yakni Mugi Bayu Pratama selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI serta Junaedi selaku Direktur PT MML.

"PT Shinhan sekuritas Indonesia selaku perusahaan penjamin emisi efek telah berperan sebagai perusahaan sekuritas penjamin atas proses IPO (penawaran umum perdana) dari PT MML," jelasnya.

Dia menjelaskan terpidana Junaedi melakukan perdagangan efek atau saham yang dalam pelaksanaannya menyampaikan fakta material palsu sehingga memperdaya para investor untuk ikut membeli saham tersebut.

Singkatnya, mereka dinyatakan bersalah usai melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung untuk menguntungkan diri sendiri, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek.

"Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu Terpidana MBP," jelasnya.

Padahal penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak melantai di bursa. "Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan," terangnya.

Adapun perolehan dana PT MML pada saat melantai di bursa adalah sebesar Rp 97 miliar. Saat itu, perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia.

3. 3 Orang Jadi Tersangka 'Goreng Saham' PIPA

Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan PT MML (PIPA). Tiga tersangka itu berasal dari pihak PT MML dan eks pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketiganya, yakni eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, BH; Financial Advisor, DA; dan Project Manager PT MML dalam rangka IPO berinisial RE. Namun, belum diketahui peran ketiga tersangka.

"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," kata Ade Safri kepada wartawan.

Penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, emiten tersebut tidak memenuhi persyaratan IPO.

4. Dugaan Keterlibatan PT Shinhan Masih Didalami

Ade Safri belum menjelaskan dengan rinci peran dan keterlibatan PT Shinhan dalam kasus tersebut. Begitu pula perihal dugaan keuntungan yang diperoleh perusahaan sekuritas itu.

"Saat ini sedang dilakukan upaya paksa penggeledahan, rekan-rekan sekalian. Nanti update dari kegiatan penggeledahan yang kita lakukan akan kita update kembali kepada rekan-rekan," kata dia.

Saksikan Live DetikPagi :

(fca/fca)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |