2 Warga Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta Usai Jual Sapi Bantuan

1 day ago 5

Serang -

Dua warga Kabupaten Serang, Sanwani dan Jajang Kelana, didakwa melakukan korupsi karena menjual sapi bantuan. Sapi yang seharusnya untuk pemberdayaan masyarakat kelompok tani ini malah dijual dan membuat negara rugi hingga Rp 300 juta.

"Terdakwa dua (Jajang) adalah kelompok tani yang menerima bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian, dan terdakwa satu (Sanwani) adalah yang memiliki kandang dan melakukan perawatan sapi," kata Jaksa Penuntut Umum Endo Prabowo dalam sidang, Selasa (4/2/2025).

Endo mengatakan kasus ini bermula ketika Jajang mendapat tawaran bantuan sapi dari seorang warga bernama Holis. Meski tidak memiliki kandang, ia kemudian mengurus bantuan itu termasuk menyiapkan berbagai dokumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia kemudian menghubungi terdakwa Sanwani untuk merawat dan menampung sapi. Sanwani juga tahu bahwa sapi itu adalah sapi bantuan dari pemerintah.

"Pada 16 April 2023 kelompok Tani Motekar menerima bantuan sapi sebanyak 20 ekor, kemudian setelah diterima sapi tersebut oleh terdakwa dua diserahkan kepada terdakwa satu," ujarnya.

Sebulan kemudian, ada sapi yang mengalami kejang-kejang dan disembelih oleh warga lainnya bernama Diyanto. Sapi kemudian disembelih dan hendak dikubur namun dagingnya malah dijual senilai Rp 2,5 juta. Pada bulan Agustus, Sanwani juga menjual 14 ekor sapi ke M Saleh dengan total Rp 105 juta.

Kemudian, 4 dari 5 sisa sapi bantuan itu oleh kedua terdakwa lalu disepakati untuk kembali dijual seharga Rp 30 juta. Satu sapi sisanya oleh Jajang kemudian diserahkan kepada Sarmin untuk menebus utang.

"Perbuatan terdakwa satu bersama-sama dengan terdakwa dua menjual bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta," kata Endo.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b huruf Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka didakwa karena menjual sapi sebanyak 19 dari 20 sapi indukan produktif yang diterima oleh kelompok tani Motekar.

Dalam sidang ini, kedua terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan. Sidang akan dilanjutkan untuk agenda pembacaan eksepsi pada pekan depan.

(bri/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |