2 Pendekatan Siber Bareskrim Bongkar Kasus Judol hingga Aliran Dana

4 hours ago 4

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menggunakan dua pendekatan utama dalam membongkar kasus judi online (judol) hingga jejak aliran dana. Penerapan dua cara ini menjadi langkah strategis dalam memutus rantai kejahatan siber.

Berdasarkan informasi yang dirangkum detikcom, Senin (30/3/2026), mekanisme pertama yang dilakukan Bareskrim adalah penegakan hukum secara reguler. Pendekatan itu dibuktikan lewat pelaksanaan patroli siber dan investigasi intensif sebagaimana yang telah dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim dan jajaran di kewilayahan.

Salah satu contoh yang terbaru adalah pengungkapan kasus judol yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus itu, polisi membongkar praktik judol yang sudah dua tahun beroperasi di sebuah apartemen di Medan. Sebanyak 19 orang tersangka diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fokus dari pendekatan ini adalah pengungkapan pelaku, situs, dan jaringan di baliknya. Untuk diketahui, sepanjang 2021 sampai 2026, Siber Bareskrim Polri telah mengungkap lebih dari 30 kasus judol dengan 171 tersangka. Adapun total uang yang disita senilai Rp 247 miliar.

Sedangkan pendekatan kedua yang digunakan Bareskrim ialah cara nonkonvensional berbasis keuangan yaitu menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang memanfaatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Lewat pendekatan ini, aparat penegak hukum menelusuri rekening-rekening yang digunakan dalam praktik judi online, yang umumnya merupakan rekening nominee atau pinjam nama. Pendekatan ini dinilai efektif untuk menelusuri dan merampas aset hasil kejahatan yang tersembunyi dalam sistem keuangan.

Bareskrim Segera Limpahkan Perkara dengan Barbuk Rp 55 M

Pendekatan yang digunakan Siber Bareskrim Polri tersebut juga digunakan dalam pengusutan kasus judol dengan total barang bukti Rp 55 miliar. Bareskrim mengidentifikasi sebanyak 21 website yang terafiliasi dengan kasus itu.

Dari keterangan yang diterima detikcom, Minggu (29/3/2026), 21 website tersebut teridentifikasi dan terungkap lewat patroli siber yang dilakukan secara intensif. Sebanyak 21 website itu terafiliasi dalam satu jaringan.

Modus yang digunakan para pelaku juga terorganisasi. Pelaku melakukan operasional hingga pengelolaan aliran dana melalui berbagai rekening dan perusahaan serta penggunaan fasilitas pembayaran digital atau payment gateway.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian online (judol) dengan barang bukti Rp 55 miliar. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa dari Kejaksaan Agung RI.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Prakoso dalam keterangannya, Sabtu (28/3).

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial MNF, tersangka QF dkk, serta tersangka WK.

Kepastian kelengkapan berkas itu tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Menurut Rizki, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Dia memastikan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan jaksa guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti Rp 55 miliar ini akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kombes Rizki menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Dia berharap dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat.

(knv/fjp)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |