loading...
Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago menyatakan 2 oknum polisi dipecat tidak dengan hormat terkait kasus pengeroyokan dua mata elang hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. Foto: Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 oknum polisi yang bertugas di Yanma Mabes Polri. Pemecatan ini terkait kasus pengeroyokan dua mata elang berinisial MET (41) dan NAT (32) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri,” ujar Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago, Rabu (17/12/2025).
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan 2 Mata Elang di Kalibata Berujung 6 Polisi Jadi Tersangka
Dua oknum polisi yang di-PTDH yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Kemudian, 4 polisi lainnya berinisial Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA terkena hukuman demosi 5 tahun. “Atas putusan tersebut, 2 pelanggar menyatakan banding,” katanya.
Erdi menjelaskan Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB dengan peran hanya mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan mata elang atau debt collector.
"Empat anggota itu hanya mengikuti ajakan senior. Putusan sidang KKEP adalah satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi berikutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan tertulis kepada Polri. Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi 5 tahun," ungkapnya.
Peristiwa pengeroyokan mata elang terjadi di depan TMP Kalibata, Kamis, 11 Desember 2025. Korban tewas di lokasi berinisial MET (41). Kemudian, NAT (32) meninggal di RS Budi Asih.
Setelah 2 mata elang tewas, segerombolan orang dilaporkan datang ke TMP Kalibata kemudian melakukan kericuhan, pembakaran lapak, kios, hingga perusakan kendaraan.
(jon)


















































