2 Bandar Narkoba Kabur, Polres Pamekasan Janjikan Hadiah Rp10 Juta bagi Informan

5 hours ago 3

loading...

Polres Pamekasan menjanjikan hadiah Rp10 juta bagi yang memberikan informasi akurat terkait keberadaan Risun dan Jamian, bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). FOTO/IST

PAMEKASAN - Polres Pamekasan menjanjikan hadiah Rp10 juta bagi yang memberikan informasi akurat terkait keberadaan bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya kabur saat akan ditangkap.

"Dengan catatan, informasi yang disampaikan kepada kami akurat, sehingga kedua orang tersebut bisa kami tangkap," kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, Sabtu (26/4/2024).

Kedua DPO tersebut adalah Risun (43) dan Jamian (49), warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Menurutnya, keduanya itu terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan kabur saat tim narkoba Polres Pamekasan melakukan penggerebekan di rumahnya, Desa Jamringin pada 8 Maret 2025.

Kala itu tim narkoba Polres Pamekasan hanya menangkap dua orang, yakni D dan J yang merupakan pengedar dan pengguna, sedangkan Risun dan Jamian yang merupakan bandar narkoba itu kabur.

"Oleh karena itu, bagi siapa saja yang menemukan keberadaan kedua DPO kasus narkoba ini hendaknya disampaikan kepada kami," katanya.

Pihaknya akan menjamin kerahasiaan pelapor dan menyediakan kontak informasi untuk mempermudah komunikasi. "Informasi bisa disampaikan ke hotline kami pada nomor 110 atau nomor telepon seluler 0822-2303-2004," katanya.

Polres Pamekasan juga merilis foto kedua DPO kasus narkoba tersebut di sejumlah platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, X, dan TikTok, termasuk memasang pamflet di berbagai titik strategis di Kabupaten Pamekasan.

Melalui pemberian hadiah bagi informan ini, menurut dia, Polres Pamekasan bermaksud dengan meningkatkan peran serta masyarakat dalam ikut memberantas peredaran narkoba.

(abd)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |