17 Oknum Pegawai Dipecat, 52 Sanksi Berat Buntut Temuan Barang Terlarang di Lapas-Rutan

4 hours ago 2

Jakarta -

Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas), menjatuhkan sanksi pecat terhadap 17 oknum pegawai dan sanksi berat terhadap 52 oknum pegawai dalam kurun waktu setahun dibentuknya kementerian baru ini oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dilihat dari video yang diunggah akun Instagram Menteri Imipas Agus Andrianto, Senin (20/10/2025), dirinya telah membentuk Direktorat Kepatuhan Internal berdasarkan Keputusan Menteri Nomor M.IP-27.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pengawasan Internal di Lingkungan Kementerian Imipas. Tujuannya untuk menegaskan komitmen pembenahan di lapas serta imigrasi, dan meningkatkan kepatuhan juga ketertiban pegawai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hukuman pecat dan sanksi berat, tercatat 151 pegawai sedang dalam proses investigasi. Lalu 11 oknum pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan, dan 68 oknum pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang.

Data ini dirangkum Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Imipas hingga 15 Oktober lalu. Penindakan internal dilakukan buntut masih adanya temuan barang-barang terlarang di blok hunian lapas dan rutan.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Imipas melalui Ditjen Permasyarakatan gencar melakukan razia blok hunian di lembaga pemasyarakatan (lapas) rumah tahanan (rutan), minimal dua kali dalam sepekan. Tercatat dalam setahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto atau berdirinya Kementerian Imipas, sebanyak 11.962 kegiatan razia telah dilaksanakan.

Razia menyasar peredaran narkoba serta praktik penipuan online di dalam lapas/rutan. Hasilnya terdapat 10.572 unit ponsel dan 21.843 benda elektronik yang berhasil disita hingga 15 Oktober 2025.

"Kami berkomitmen, dalam hal ini kepala-kepala lapas di seluruh Indonesia untuk agar tidak ada satupun HP di dalam lapas. Termasuk petugas-petugas lapas ketika sedang bekerja, karena terkadang mereka memanfaatkan petugas. Petugas yang terbukti terlibat juga sudah kita beri hukuman tegas dari mulai mutasi hingga dipidanakan secara hukum," ucap Menteri Imipas Agus Andrianto.

Berdasarkan data yang sama, terdapat 24.537 bilah senjata tajam yang disita dari blok hunian. Razia rutin ini juga berbuah 9 pengungkapan kasus narkoba, salah satunya yang menjerat aktor Ammar Zoni.

Selain razia, Ditjenpas juga menggencarkan tes urine. Dalam setahun ini, terdapat 177 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang statusnya positif menggunakan narkoba.

"Mereka (napi) dengan hukuman berat dan masih terindikasi dengan jaringan peredaran narkoba, kami pindahkan ke lapas Nusakambangan, super maximum security. Dengan harapan dengan ditempatkannya mereka di sana dapat memutus jaringan mereka," tegas Menteri Agus.

Dalam sejumlah kesempatan, Menteri Agus mengatakan pemberantasan ponsel dan narkoba dalam lapas adalah harga mati. "Zero ponsel dan narkoba harga mati," tegas Menteri Agus di Jakarta, beberapa waktu lalu.

(aud/dek)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |