Jakarta -
Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 15 remaja diduga terlibat tawuran dan penyalahgunaan narkotika. Mereka diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan 15 remaja ini diamankan Sabtu (18/10) dini hari tadi. Mereka diamankan di dua lokasi yang berbeda.
"Mereka diduga terlibat dalam aksi tawuran dan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda," ujar Susatyo kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua lokasi yang menjadi tempat diamankannya 15 remaja ini berada di Jalan Industri Raya, Kemayoran dan Jl. Kartini 10, Sawah Besar.
Susatyo menjelaskan dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 8 bilah senjata tajam jenis celurit, 3 bungkus rokok berisi ganja, 4 unit handphone, 1 dompet, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox.
Untuk remaja yang diamankan di Jalan Industri Raya, Kemayoran, yakni IA (16), RF (25), AAY (22), dan FF (19). Sementara di lokasi Jalan Kartini 10, Sawah Besar yaitu FA (15), RM (17), LMY (16), SU (18), VS (14), MF (20), ZF (15), FH (18), DP (15), MBR (20), dan RR (13).
"Mayoritas dari pelaku diketahui masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar," kata Susatyo.
Dirinya mengaku perihatin dengan keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan dan narkoba. Dia mengingatkan bahwa pencegahan lebih penting daripada penindakan.
"Anak-anak ini seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan pelaku kekerasan atau penyalahguna narkoba. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi masa depan mereka," terang Susatyo.
"Kami mengajak para orang tua, jangan biarkan buah hati Anda berkeliaran malam tanpa pengawasan. Berikan mereka kegiatan yang positif dan membangun, agar energi mereka tersalurkan ke hal-hal yang bermanfaat bagi masa depannya," sambungnya.
Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pelaku dan menentukan proses hukum lanjutan.
Terhadap para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, menguasai atau membawa senjata tajam tanpa izin, diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguasai ganja tanpa hak, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta.
Sedangkan untuk pelaku di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lembaga perlindungan anak.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexsander, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi cepat yang membantu kepolisian menggagalkan aksi tawuran tersebut.
"Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang membantu kami merespons cepat dan mencegah tawuran. Ini menunjukkan bahwa keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama," tutur William.
Dia pun memastikan patroli rutin akan terus ditingkatkan. Terutama di lokasi-lokasi yang rawan tindak kriminalitas remaja.
"Kami akan terus menggencarkan patroli malam hari dan akhir pekan, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah remaja terjerumus dalam aksi kriminal," pungkasnya.
Tonton juga Video: 28 Pelajar Purwakarta Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran
(mea/mea)