Jakarta -
Yulian Paonganan, atau yang lebih dikenal sebagai Ongen, resmi mendapatkan amnesti atas kasus yang menjeratnya hampir satu dekade. Ongen pun menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengatakan sebanyak 1.178 narapidana yang memenuhi syarat telah ditetapkan sebagai penerima amnesti. Di antara mereka terdapat dua nama yang mencuri perhatian publik: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus korupsi, serta Yulian Paonganan, narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghinaan terhadap Presiden saat itu, Joko Widodo.
"Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulius Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara," ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi kabar tersebut, Ongen menyampaikan ucapan terima kasih secara terbuka kepada Presiden Prabowo.
"Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga," kata Ongen melalui pernyataan tertulis, Sabtu (2/8/2025).
Ongen, yang merupakan doktor di bidang ilmu kelautan lulusan IPB, ditangkap oleh aparat kepolisian pada Desember 2015 atas unggahan di media sosial Twitter yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo. Ia memposting gambar yang menampilkan Jokowi bersama artis Nikita Mirzani, yang kemudian dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap Jokowi.
Sejak tahun 2013 menjelang Pemilu Presiden 2014, Ongen dikenal sebagai pengkritik keras Joko Widodo. Ia secara terbuka menyatakan ketidakpercayaannya terhadap kapasitas Jokowi dalam memimpin Indonesia. Bahkan, ia merupakan salah satu figur yang gencar mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dan berbagai kebijakan pemerintahan kala itu.
Ongen juga dikenal luas sebagai pendukung garis keras Prabowo Subianto, terutama selama masa kampanye Pilpres 2014 dan 2019. Ia termasuk tokoh awal yang menciptakan istilah "kecebong", yang kemudian populer di ranah politik Indonesia sebagai sebutan bagi pendukung Jokowi.
"Perjalanan kasus ini sangat melelahkan dan menguras energi saya selama hampir 10 tahun. Tapi pada hari ini, 1 Agustus 2025, saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Sekali lagi, terima kasih, Bapak Presiden. Tuhan memberkati," tutur Ongen.
Meski pernah menjalani masa tahanan akibat kritiknya terhadap Jokowi, Ongen tetap menyampaikan harapan terbaik bagi mantan Presiden itu. "Untuk Pak Jokowi, saya ucapkan selamat menjalani hidup sebagai warga negara biasa pasca lengser. Saya berharap beliau tetap sehat dan diberkati oleh Tuhan dalam setiap langkah hidupnya," tutup Ongen.
(idh/whn)