Masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ini telah beralih menjadi tahanan rumah. Status itu terungkap usai tidak adanya kunjungan keluarga Yaqut ke Rutan KPK saat hari Lebaran.
Dirangkum detikcom, Minggu (23/3/2026), KPK selalu membuka sesi kunjungan keluarga tahanan di momen Lebaran. Tahanan KPK yang beragama Islam juga difasilitasi salat Idul Fitri di Rutan KPK.
Sejumlah keluarga tahanan lalu terpantau mendatangi Rutan KPK pada Sabtu (21/3) pagi. Mereka membawa sejumlah makanan khas Lebaran untuk anggota keluarga mereka yang ditahan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari deretan keluarga tahanan itu, tidak terpantau adanya keluarga Yaqut yang berkunjung ke Rutan KPK. Yaqut juga tidak terlihat saat sejumlah tahanan KPK menjalankan salat Id di Rutan KPK.
Istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, sempat mengatakan suaminya juga tidak melihat Yaqut di Rutan KPK sejak Kamis (19/3) malam. Hal itu disampaikan Silvia usai menjenguk Noel di hari Lebaran.
"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia di Rutan KPK, Sabtu (21/3).
Menurut Silvia, suaminya dan tahanan KPK yang lain juga sempat bertanya-tanya terkait keberadaan Yaqut yang tiba-tiba menghilang dari Rutan KPK.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21 Maret) nggak ada," katanya.
Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Awak media lalu bertanya kepada KPK terkait keberadaan Yaqut di momen Lebaran. KPK lewat Juru Bicara Budi Prasetyo menjelaskan status penahanan Yaqut saat ini telah beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3).
"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3).
Budi menjelaskan permintaan pengalihan itu diajukan oleh keluarga Yaqut. Pengalihan penahanan itu bersifat sementara.
"Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," sebutnya.
KPK menyebut pengawasan akan tetap dilakukan kepada Yaqut selama menjadi tahanan rumah. Budi memastikan proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur.
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tambahnya.
Sampai Kapan Yaqut Jadi Tahanan Rumah?
Lalu, sampai kapan Yaqut menjadi tahanan rumah KPK?
Budi tidak menjawab pasti durasi status tahanan rumah yang melekat pada Yaqut. Dia hanya mengatakan status penahanan itu hanya bersifat sementara.
"Sifatnya sementara," kata Budi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (22/3).
"Untuk pastinya sampai kapan, nanti diupdate kembali," ujarnya.
Yaqut sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan.
Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim. Kemudian KPK menahan Yaqut pada Kamis (12/3).
Menyusul kemudian KPK menahan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Eks staf khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penahanan dilakukan pada Selasa (17/3).
Simak juga Video: KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad di Kasus Kuota Haji yang Jerat Yaqut
(ygs/imk)

















































