Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Ikut Tanam Pohon di Kantor Pemerintahan Terpadu

3 hours ago 1

loading...

Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Zenal Abidin ikut menanam pohon di Area Rencana Pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu Kota Bogor, Jalan Danau Bogor Raya, Kamis (18/12/2025). Foto/Dok. SindoNews

BOGOR - Rencana pembangunan kantor Pemerintahan Terpadu Kota Bogor semakin matang. Untuk menciptakan lingkungan yang asri dan menjaga kelestarian alam , Pemkot Bogor bekerja sama dengan Forest For Life Indonesia melakukan penanaman pohon sebanyak 50 buah di Area Rencana Pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu Kota Bogor, Jalan Danau Bogor Raya, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Zenal Abidin. Ia mendampingi Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dan Menteri Kehutanan (periode 2004–2009) MS Kaban serta puluhan pelajar Kota Bogor, Kamis (18/12/2025). Baca juga: 10 Ayat Al Quran tentang Menjaga Lingkungan Hidup, Simak Ya!

Zenal mengapresiasi kegiatan ini dan mendukung penuh upaya Pemkot Bogor terus melestarikan lingkungan. Zenal menilai setiap pembangunan tidak boleh mengorbankan lingkungan, malah seharusnya pembangunan Kota Bogor mengacu kepada pelestarian lingkungan agar alam turut menjaga kemajuan Kota Bogor.

"Sesuai dengan filosofi hidup masyarakat Sunda yaitu Mulasara Buana yang berarti memelihara alam semesta. Dalam memperingati bulan penanaman pohon ini saya juga ingin mengajak seluruh masyarakat Kota Bogor untuk sadar akan kelestarian lingkungan dan menjaga alam," kata Zenal.

Lebih lanjut, Zenal menyampaikan bahwa Kota Bogor telah memiliki Perda No 7/2024 tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH). Ia berharap Pemkot Bogor dapat melaksanakan perda ini semaksimal mungkin.

Menurut Zenal, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup. Juga mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

"Jadi semua aturan yang sudah kami tetapkan itu senafas dengan rencana pembangunan jangka panjang Kota Bogor dan untuk memastikan kelestarian lingkungan di Kota Bogor," tuturnya.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |