loading...
Foto struk pembayaran dari sebuah restoran baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial lantaran memuat biaya tak biasa, yakni royalti musik dan lagu. Foto/Foto/X @onecak
JAKARTA - Foto struk pembayaran dari sebuah restoran baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial lantaran memuat biaya tak biasa, yakni royalti musik dan lagu. Menariknya, nominal yang tercantum mencapai Rp29.140, angka yang cukup mengejutkan bagi sebagian pelanggan.
Dalam struk restoran tersebut, tertera pembayaran dengan nomor meja TR6 dan tanggal transaksi 5 Agustus 2025 pukul 20.44 WIB. Struk ini menunjukkan daftar menu yang dipesan, harga setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi, serta rincian biaya tambahan.
Adapun struk tersebut memuat rincian pesanan makanan dan minuman yang meliputi Bola Bola Susu seharga Rp79 ribu, Bebek Manis Rp159 ribu, Rendang Sapi Rp215 ribu, Nasi Ijo Rp25 ribu, Nasi Merah Rp25 ribu, dan Es Dawet Durian Rp65 ribu.
Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140 yang menjadi sorotan karena jarang tercantum di struk restoran. Dari seluruh pesanan, subtotal makanan dan minuman mencapai Rp614 ribu, ditambah service charge Rp67.540 dan pajak PB1 sebesar Rp67.540.
Baca Juga: Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti?
Foto/X @onecak
"Royalti musik dan lagu Rp29.140," tulis keterangan dalam struk tersebut dikutip dari akun X @onecak, Minggu (10/8/2025).
Dengan demikian, total tagihan yang harus dibayar adalah Rp742.940. Pembayaran dilakukan menggunakan kartu BNI VISA dengan total 7 item yang tercatat di struk.