Kepala Desa Kedungwinong, Miyadi, meluruskan beredarnya kabar viral di media sosial Facebook terkait salat Idul Fitri 1447 H di Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, dibubarkan. Ia menyebut pihaknya tidak membubarkan tapi hanya menjalankan kesepakatan di pemerintah desa untuk menggelar salat Idulfitri maupun Iduladha satu kali.
Dilanir detikjateng, Jumat (20/3/2026), ia mengatakan bahwa kesepakatan terjalin antara Pemerintah Desa, LP2A, Takmir Masjid dan Mushola se-Desa. Kesepakatan itu meniadakan kegiatan salat dua kali.
"Kami dari pemerintah desa hanya menjalankan kesepakatan, kesepakatan musyawarah Pemerintah Desa, LP2A, Takmir Masjid, Mushola se-Desa Kedungwinong bahwa di Kedungwinong tidak ada kegiatan salat dua kali," katanya ditemui di Kantor Desa Kedungwinong, Jumat (20/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miyadi mengatakan bahwa kesepakatan itu terjadi sudah sejak lama. Untuk salat Idul Fitri tahun ini, ia mengatakan bahwa sebelum Lebaran telah rapat bersama.
"Setiap akan ada kegiatan pasti kita musyawarah. Jadi di bulan puasa kemarin, saya lupa tanggalnya, di bulan puasa ini LP2A mengadakan rapat dan itu kesepakatan. Namun kesepakatan ini adalah estafet dari lama, dari pemerintahan sebelumnya. Jauh sebelumnya memang di Kedungwinong seperti itu," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa pelaksanaan salat Idulfitri berlaku satu kali sudah terjadi sejak lama. "Ya lupa berapa tahun, tapi memang sebelum-sebelumnya sudah memang seperti ini. Tadi Pak Lurah sepuh hadir, memang dulu juga seperti itu kesepakatannya," imbuhnya.
Usai adanya mediasi dengan pihak Masjid Jami'ul Khoir dan Muhammadiyah Kabupaten Sukoharjo pihaknya akan melakukan evaluasi dan mempersilakan bila ada yang menggelar salat lebih dulu.
"Kami juga menjamin ketika itu terjadi dua kali, saya tetap bertanggung jawab mengamankan. Kami tidak ada larangan sama sekali. Ya, akan saya evaluasi. LP2A hari ini hadir, hari ini hadir. Yang tidak hadir takmir atau masyarakat. Insyaallah besok akan saya sampaikan pada saat Salat Id kepada masyarakat Kedungwinong bahwa kesepakatan hari ini seperti ini dan kita harus taat, kita harus menjalankan kesepakatannya tadi. Pernyataan sudah saya buat, artinya saya bertanggung jawab akan mengawal pernyataan saya," pungkasnya.
Untuk diketahui, beredar kabar di media sosial Facebook jika salat Id di Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo dibubarkan. Pengumuman itu diunggah oleh akun Website Sang Pencerah
Dalam postingannya, akun tersebut mengunggah foto flyer pengumuman salat Id di Masjid Jami'ul Khair, Desa Kedungwinong pada Jumat (20/3/2026) pukul 06.00 WIB-selesai. Namun flyer tersebut terdapat tulisan merah "SHALAT IED DIBUBARKAN KEPALA DESA KEDUNGWINONG".
"Sholat Idul Fitri Pagi ini Jumat 20 Maret dibubarkan oleh Kepala Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kab.Sukoharjo, Jawa Tengah. Melalui Babinsa melakukan intimidasi kepada panitia, jamaah, khotib, Sehingga batal," tulis dalam caption foto tersebut seperti yang dilihat detikJateng pada akun Website Sang Pencerah, Jumat (20/3).
Selain itu, juga terdapat tangkap layar chat grup WhatsApp 'GROUP IBU-IBU RW 1'. Dalam gambar tersebut menampilkan chat dari kontak bernama Ngatini Miyadi.
"Bismillah... Pangapunten umm,di sini perlu saya tekankan, bahwa Pemerintah Desa tidak memberikan izin utk Kegiatan Sholat Id Di Masjid Jami'ul Khoir Dukuh kedungwinong.krn sdh di sepakati bahwa sholat Id Hanya di laksanakan di Lapangan utama Desa Kedungwinong mengikuti Keputusan Pemerintah,ngoten njih umm," isi chat dari tangkap layar yang diunggah akun Website Sang Pencerah.
Baca berita lengkapnya di sini.
(maa/imk)

















































