Uya Kuya Pilih Jalan Damai bagi Nenek Terduga Penjarah Rumahnya

4 hours ago 3
Jakarta -

Surya Utama alias Uya Kuya mendatangi Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) guna mengajukan restorative justice (RJ) untuk seorang nenek berinisial R yang membawa AC dari rumahnya yang dijarah. Pihak kepolisian pun menggelar mediasi untuk proses RJ tersebut.

"RJ diajukan oleh salah satu pihak yang beperkara. Yang mengajukan memang Pak Surya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim, AKBP Dicky Fertoffan, Rabu (3/9/2025).

Uya mendatangi Polres Metro Jaktim pada hari ini. Atas pengajuan RJ dari Uya, polisi memfasilitasi tempat untuk dilakukan proses mediasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas pengajuan keadilan restoratif tersebut, kasus nenek yang membawa AC itu tak diproses hukum lebih lanjut.

"Selanjutnya proses mediasi tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak, dengan hasil berupa kesepakatan untuk tidak akan menuntut satu sama lain," jelasnya.

Nenek R diamankan polisi pada hari ini dari tempat kejadian perkara di kawasan Duren Sawit, Jaktim. Setelah proses RJ digelar, status Nenek R pun berubah menjadi saksi.

"Dengan demikian status pelaku tersebut saat ini sebagai saksi," katanya.

10 Tersangka dalam 2 Klaster Kasus

Nenek R tidak termasuk deretan orang yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Dalam perkara ini, polisi sudah menetapkan 10 tersangka yang terbagi dalam dua klaster kasus.

"Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dari dua perkara di TKP (tempat kejadian perkara) rumah Uya Kuya. Penyerangan terhadap petugas 4 orang, penjarahan 6 orang," kata AKBP Dicky.

Kesepuluh tersangka itu sebelumnya diamankan bersama 8 orang lainnya yang saat ini berstatus saksi. Jadi total ada 18 orang yang diamankan, tetapi 10 di antaranya dijerat sebagai tersangka.

"Delapan orang dipulangkan dengan status sebagai saksi," ucap AKBP Dicky.

Klaster kasus pertama ialah ketika petugas berupaya menghentikan aksi penjarahan oleh sejumlah pihak tetapi mendapatkan penyerangan. Sedangkan klaster kasus kedua ialah terkait penjarahan rumah Uya Kuya.

"Kita ke sana untuk mengamankan TKP malah diserang sama kelompok yang satu ini, grup anarko nampaknya ikut di sini," terang Dicky.

(jbr/mei)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |