Urgensi NU Kembali ke Khittah 1926, KH Imam Jazuli: Menegakkan Konstitusi Organisasi Keulamaan

2 hours ago 3

loading...

KH Imam Jazuli menegaskan urgensi mengembalikan NU kepada khittah sebagai organisasi keulamaan di tengah dinamika internal yang melibatkan hubungan antara Syuriyah dan Tanfidziyah di PBNU. Foto/Dok. SindoNews

CIREBON - Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon, KH Imam Jazuli menegaskan urgensi mengembalikan Nahdlatul Ulama (NU) kepada khittah sebagai organisasi keulamaan di tengah dinamika internal yang melibatkan hubungan antara Syuriyah dan Tanfidziyah di PBNU . Menurutnya, penataan ulang orientasi organisasi harus berpijak pada konstitusi tertinggi NU, yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Dalam pernyataannya, Kiai Imam Jazuli menekankan bahwa NU sejak awal dirancang sebagai jam’iyah ulama yang menjunjung tinggi kepemimpinan keilmuan, bukan sekadar struktur administratif. “NU bukan organisasi manajerial seperti korporasi. NU adalah jam’iyah ulama yang kepemimpinannya dipimpin oleh Syuriyah dan Rais Aam. Di situlah letak marwah dan otoritas tertinggi organisasi,” katanya, Senin (8/12/2025). Baca juga: Atasi Konflik Internal PBNU, Sejumlah PWNU Desak Islah

Menurut Kiai Imam Jazuli, pasal-pasal fundamental seperti Pasal 14 dan Pasal 18 AD NU merupakan prinsip dasar (ushul) yang mengatur kedudukan Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi dan pemegang otoritas keagamaan serta kebijakan strategis. Sementara ketentuan lain yang bersifat teknis-prosedural, termasuk pasal yang kerap dijadikan rujukan oleh Tanfidziyah, berada pada level furu‘ (turunan).

“Dalam asas hukum berlaku kaidah lex inferiori derogat legi superiori. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Maka ketentuan teknis tidak bisa menafikan kewenangan Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi,” ujarnya.

Kiai Imam Jazuli menilai bahwa mayoritas Nahdliyin memiliki kesadaran tinggi bahwa keputusan Syuriyah adalah keputusan tertinggi dalam hierarki organisasi. “Mengabaikan keputusan Syuriyah, sama artinya dengan mengabaikan ushul organisasi itu sendiri,” terangnya.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |