loading...
Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan Prof. Edy Meiyanto, Guru Besar Fakultas Farmasi. Foto/Erfan Erlin
YOGYAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan Prof. Edy Meiyanto, Guru Besar Fakultas Farmasi. Meskipun pelaku telah diberhentikan secara tetap dari jabatan dosen, UGM kini tengah memproses pelanggaran disiplin kepegawaian sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris UGM Andi Sandi mengungkapkan bahwa pihaknya segera membentuk tim pemeriksa disiplin sebagai tindak lanjut dari delegasi pemeriksaan yang diberikan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktistek RI).
“Dalam satu-dua hari ini, pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan pembentukan tim pemeriksa. Tim ini terdiri dari tiga unsur, yaitu atasan langsung, bidang SDM, dan pengawasan internal,” jelas Andi kepada wartawan di UGM, Selasa (8/4/2025).
Andi menegaskan, pemeriksaan ini akan fokus pada aspek pelanggaran disiplin kepegawaian. Setelah proses pemeriksaan selesai, hasilnya akan diserahkan kepada Rektor UGM untuk kemudian dilanjutkan ke kementerian.
“Keputusan akhir tetap berada di tangan kementerian, karena yang bersangkutan adalah PNS. UGM tidak punya kewenangan memberhentikan PNS, itu ranah pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, secara institusi UGM telah menjatuhkan sanksi tegas. Berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Pemeriksa yang dibentuk oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, Edy Meiyanto terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa dalam rentang waktu 2023–2024.
Laporan awal diterima oleh pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Pimpinan fakultas langsung menindaklanjuti dengan membebaskan yang bersangkutan dari seluruh aktivitas Tridharma dan mencopotnya dari jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) pada 12 Juli 2024.