Jakarta -
Berkas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus oleh empat tentara resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. TNI memastikan sidang kasus tersebut digelar secara terbuka di Pengadilan Militer.
"Nanti kita bisa lihat sidangnya akan secara profesional. Kita juga akan terbuka sampaikan, nanti teman-teman media bisa langsung hadir," kata Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah setelah menghadiri acara KWP Awards di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan jumlah tersangka dalam kasus ini tak berubah. Diketahui, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengidentifikasi ada 16 orang tak dikenal (OTK) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Empat orang, masih tetap empat orang," ujarnya.
"Kita tetap tersangkanya sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan empat orang," sambung Mayjen Aulia.
Dia juga menanggapi alasan wajah empat pelaku belum ditunjukkan ke publik. Menurutnya, publik dapat melihat langsung wajah para pelaku saat persidangan.
"Saya pikir nanti akan terlihat, di sidang kan akan juga dihadirkan, dan ini akan dilakukan. Sekali lagi, akan terbuka dan kita profesional," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan motif penyiraman dugaan sementara merupakan persoalan pribadi. Namun, dia mengatakan seluruh fakta akan diungkap secara terang dalam persidangan.
"Saya pikir kalau nanti sudah dijelaskan motifnya bahwa ini pribadi dan itu akan nanti kita lihat di sidang akan terbuka, bisa dilihat semua nanti akan dijelaskan di sana di sidang," ungkapnya.
Sementara itu, terkait banyaknya permintaan agar kasus ini diadili di peradilan sipil, Aulia menegaskan proses hukum tetap dilakukan di Pengadilan Militer. Hal itu lantaran seluruh tersangka merupakan prajurit aktif.
"Peradilan kita tetap sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku Itu dilakukan di Peradilan Militer," ujarnya.
"Karena pelakunya semua kan anggota aktif," imbuh dia.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Sidang perdana akan digelar 29 April.
"Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Perkara yang sudah diketahui, yaitu perkara dugaan penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat terduga yang sekarang sudah menjadi terdakwa nanti masuk ke dalam persidangan," kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2026).
Fredy menyebut terdakwa dalam kasus ini berjumlah empat orang. Keempatnya merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
"Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu BHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES," ujarnya.
Saksikan Live DetikSore :
Lihat juga Video 4 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis
(dcom/dcom)

















































