JAKARTA - Gelombang ancaman dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali menghiasi kanal propaganda mereka, menolak tegas rencana pembangunan pos militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang diklaim sebagai “zona perang.” Kelompok bersenjata ini bahkan melayangkan seruan agar warga non-Papua segera meninggalkan daerah tersebut, sembari mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri.
Pernyataan yang beredar luas dalam sepekan terakhir ini dinilai pemerintah sebagai narasi menyesatkan dan provokatif, yang bertentangan langsung dengan konstitusi negara. Kehadiran TNI, termasuk upaya pembangunan pos pertahanan, ditegaskan berlandaskan hukum dan mandat negara, bukan tindakan represif.
“TNI hadir di Papua atas mandat konstitusi untuk menjaga kedaulatan dan melindungi masyarakat sipil. Tidak ada satu inci pun wilayah NKRI yang boleh diintervensi oleh klaim sepihak kelompok bersenjata, ” tegas Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn) Budi Gunawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Landasan hukum yang kokoh mendasari kebijakan ini, termasuk Pasal 30 UUD 1945 yang menempatkan TNI sebagai alat negara penjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah. UU No. 34/2004, khususnya Pasal 7 OMSP tentang penanganan gerakan separatis bersenjata dan Pasal 9 terkait pembangunan sarana pendukung operasi pertahanan, juga menjadi acuan vital.
Di jantung Papua Tengah, Pangkoops Habema, Mayjen TNI Lucky Avianto, memandang narasi “zona perang” yang digaungkan OPM sebagai taktik propaganda lama yang sengaja diulang untuk menciptakan atmosfer ketakutan menjelang momen Natal dan Tahun Baru.
“Mereka ingin ruang kosong agar bisa bergerak leluasa. Kami justru membangun pos untuk memperpendek jarak perlindungan kepada warga. Ini operasi pengamanan wilayah, bukan memprovokasi, ” ujar Lucky saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/11/2025).
Lebih dari sekadar pertahanan, TNI juga mengedepankan pendekatan humanisme melalui operasi teritorialnya. Program bantuan pendidikan dan layanan medis di kampung-kampung terpencil terus digalakkan, sejalan dengan amanat Inpres No. 9/2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan Papua.
Dukungan mengalir dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh adat Papua. Penjabat Bupati Puncak Jaya, Dr. Ribka Haluk, secara gamblang menyatakan bahwa keberadaan pos militer merupakan payung keamanan esensial bagi kelangsungan pelayanan dasar.
“Kalau tidak ada jaminan keamanan, yang jadi korban duluan itu guru, nakes, dan pekerja pembangunan. Pos TNI membantu kami menjaga keberlanjutan layanan kepada warga di distrik-distrik terpencil, ” kata Ribka Haluk.
Dari sudut pandang hukum, ancaman dan serangan yang dilancarkan TPNPB-OPM terhadap warga sipil dikategorikan sebagai tindakan terorisme. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, menegaskan unsur hukumnya jelas.
“Serangan terhadap guru, tenaga kesehatan, pekerja infrastruktur, serta ancaman yang menimbulkan rasa takut luas pada masyarakat, memenuhi unsur tindak pidana terorisme dalam UU No. 5/2018, khususnya Pasal 6 dan Pasal 9, ” ujar Indriyanto.
Pengamat konflik dan pembangunan Papua, Dr. Adriana Elisabeth dari BRIN, menyoroti relevansi strategis pendekatan TNI yang mengintegrasikan aspek keamanan dan kesejahteraan.
“Di Papua, yang dibutuhkan adalah kehadiran negara yang bermakna. Model perlindungan keamanan sembari membuka layanan sosial-ekonomi lebih efektif ketimbang narasi menakut-nakuti yang dipakai kelompok separatis, ” ujarnya.
Data dari aparat gabungan di Papua Tengah mencatat puluhan serangan bersenjata OPM dalam dua tahun terakhir yang secara sadis menyasar warga sipil dan fasilitas umum. Negara menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran secara proporsional dan profesional, selaras dengan hukum humaniter dan hak asasi manusia.
















































