Jakarta -
Jaksa KPK menuntut mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dengan pidana penjara 7,5 tahun dalam kasus korupsi jual beli gas. Danny diyakini jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025). Jaksa juga menuntut Danny membayar denda Rp 250 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Danny Praditya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan," kata jaksa membacakan tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara, hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujarnya.
Sementara itu, mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim dituntut pidana penjara 7 tahun di kasus yang sama. Dia juga dituntut membayar denda Rp 250 juta bila tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iswan Ibrahim dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan," ucapnya.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti USD 3,33 juta kepada Iswan. Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Iswan Ibrahim untuk membayar uang pengganti sebesar USD 3,33 juta," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Danny dan Iswan didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 249 miliar akibat transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021. Jaksa mengatakan kegiatan ini telah memperkaya korporasi dan orang lain.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Senin (1/9).
Jaksa mengatakan Danny secara melawan hukum melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isar Gas Group, padahal PT PGN bukan perusahaan pembiayaan. Padahal saat itu terdapat larangan jual-beli gas secara bertingkat.
Jaksa mengatakan kegiatan ini telah memperkaya Iswan sebesar USD 3.581.348,75, Arso Sadewo sebesar USD 11.036.401,25, Hendi Prio Santoso sebesar SGD 500 ribu, dan Yugi Prayanto sebesar USD 20 ribu. Jaksa mendakwa Danny melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dek/whn)


















































