Penyidik Polrestabes Semarang menyatakan SIM B1 Umum milik sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq atau GIF (22), adalah palsu. Kini Gilang dan dua orang lainnya ditetapkan jadi tersangka terkait SIM palsu.
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menyampaikan bahwa pada SIM yang dipegang Gilang tercantum diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Padang. Setelah dicek, SIM atas Gilang tersebut ternyata tidak terdaftar di Satpas Polresta Padang.
"Hasil uji Laboratorium Forensik SIM B1 Umum atas nama GIF adalah non-identik atau merupakan produk cetak yang berbeda," kata M Syahduddi dalam siaran live di akun YouTube Polrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan fakta itu, pada 1 Februari 2026, penyidik menetapkan Gilang Ihsan Faruq sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 392 ayat 2, yang berbunyi "setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan".
Penyidik yang mengembangkan kasus ini mengungkap bahwa ada pelaku lainnya sebagai pembuat, yaitu Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (HS). Kedua pelaku tersebut pada 15 Februari 2026 ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 392 ayat 1 "Setiap orang yang melakukan pemalsuan surat terhadap fakta autentik," ujarnya.
"Terhadap perkara dugaan kepemilikan SIM yang tidak sesuai ketentuan, penyidik Polrestabes menetapkan tiga orang tersangka. Yang pertama atas nama GIF, yang juga sebagai sopir daripada kendaraan bus yang mengalami kecelakaan yang menewaskan 16 orang. Yang kedua atas nama HS, yang berperan sebagai pembuat dan pengedit SIM yang dimilik oleh Tersangka GIF. Yang ketiga atas nama MK, yang berperan membantu Tersangka HS dan mendapatkan keuntungan dari proses pembuatan SIM ilegal tersebut," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni:
1. SIM BI Umum atas nama Gilang Ihsan Faruq.
2. SIM BI Umum atas nama Mustafa Kamal.
3. SIM A Umum atas nama Herry Soekirman.
4. Satu unit HP Samsung, warna biru, dengan SIM card IM3 nomor:085814147989]
5. Satu unit HP Infinix, warna kuning keemasan, dengan SIM card Simpati As nomor 085283517608.
6. Satu unit HP merek Vivo V29, warna hitam, IMEI 1 : 866486068732696, IMEI 2 : 866486068732688, dengan SIM card Telkomsel nomor 081261528735
7. Satu unit CPU merek LG Tipe S-2676.
8. Satu unit monitor LG Ukuran 21 Inch.
9. Satu unit printer Epson L120.
10. Satu unit keyboard.
11. Satu unit mouse.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik dari Polrestabes Semarang juga menetapkan Ahmad Warsito atau AW selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi dalam kasus kecelakaan bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Jawa Tengah. Tersangka AW disangka tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi.
Selain itu, tersangka AW mengetahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan. Tapi tetap memberikan izin untuk beroperasi walaupun staf ataupun kepala operasional perusahaan sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga kartu pengawasan.
Polisi juga mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi, dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi. Sebab dalam beberapa minggu ke depan, diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri.
Polisi juga berharap agar kecelakaan lalu lintas apalagi yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terulang kembali.
"Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
(idh/dhn)

















































