Siasat Penipu Bikin Rompi 'Tahanan KPK' demi Tipu Nenek di Tangsel

1 week ago 6

Tangerang Selatan -

Polisi mengungkap siasat A (38) dan EJ (45) yang mengaku-ngaku mantan tahanan KPK untuk menipu seorang wanita berinisial I (70) di Serpong, Tangerang Selatan. Mereka sampai membuat rompi tahanan KPK sendiri di Cianjur.

"Untuk baju dibuat dibordir, dibordir ya, di tukang bordir di daerah Cianjur. Ini mirip dengan rompi yang digunakan oleh para tersangka atau tahanan KPK," kata Kapolsek Serpong Kompol Suhardono kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/8) di salah satu apartemen di wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pada saat hari kejadian, tersangka memberikan fasilitas berupa apartemen yang sebelumnya disewa untuk korban beristirahat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku mengelabui korban bahwa keesokan harinya mereka akan bergerak ke kantor KPK untuk mencairkan aset. Pelaku kemudian mengurung korban di kamar mandi apartemen.

"Saat korban selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi, Tersangka A kemudian membawa kunci berikut dokumen dan handphone. Jadi Tersangka A ini, setelah korban terkunci di kamar mandi, itu ditinggal dengan membawa sejumlah barang-barang milik korban," kata Suhardono.

Korban sempat berteriak meminta tolong dengan memukul pintu kamar mandi berulang kali saat dikurung. Setelah satu jam, saksi, yang merupakan petugas apartemen, berhasil membuka dan mengeluarkan korban.

Pihak menangkap tersangka di wilayah Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Adapun dua orang pelaku itu adalah pria berinisial A (38), yang berpura-pura menjadi mantan tahanan KPK, sementara EJ (45) berpura-pura menjadi pegawai KPK.

Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP.

Modus Pelaku

Polisi mengungkap siasat dua pelaku menipu wanita lansia berinisial I dengan mengaku-aku mantan tahanan KPK hingga mobil Toyota Fortuner milik korban dibawa kabur pelaku. Pelaku mengaku memiliki aset miliaran yang disita KPK.

"Pelaku A berperan dengan mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki aset pribadi yang telah disita oleh KPK senilai kurang lebih Rp 3 miliar," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo kepada wartawan, Rabu (12/8).

Pelaku mengaku memerlukan sejumlah biaya untuk mencairkan aset itu. Pelaku mengajak korban untuk bekerja sama dan menjanjikan keuntungan. Korban pun tertarik dan menyerahkan uang Rp 35 juta.

"Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban bahwa aset tersebut bisa dicairkan namun memerlukan biaya pengurusan sebesar Rp 100 juta," ujarnya.

Lihat juga Video: Aktivis di Mamuju Tipu Tersangka Tambang Ilegal Rp 35 Juta untuk Judol

(wnv/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |