loading...
Menkeu Purbaya mengungkapkan, bahwa saat ini proses perumusan kebijakan insentif kendaraan listrik dalam tahap pembicaraan intensif dengan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah tengah meramu kebijakan baru untuk memberikan insentif kendaraan listrik guna merespons tingginya permintaan masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan tersebut. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa langkah ini merupakan perluasan dari program subsidi kendaraan listrik yang sebelumnya baru menyasar sepeda motor listrik senilai Rp7 juta per unit sejak tahun 2023.
Purbaya mengungkapkan, bahwa saat ini proses perumusan kebijakan masih dalam tahap pembicaraan intensif dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia optimistis aturan mengenai insentif mobil listrik ini dapat segera diimplementasikan dalam waktu dekat agar pasar otomotif berbasis listrik semakin bergeliat.
"Demand untuk mobil listrik juga kelihatannya kenceng ya. Mungkin kita akan pikirkan lagi nanti bagaimana sih, insentif untuk mobil listrik dalam waktu dekat," kata Purbaya ke awak media di kantornya, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Purbaya Bakal Kucurkan Insentif Motor Listrik, Rp5 Juta Setiap Kendaraan
Targetnya, sistem insentif ini diharapkan sudah mulai berjalan dalam dua minggu mendatang untuk mempercepat transisi energi di sektor transportasi. "Biar kita dorong cepat. Supaya, let's say, dua minggu dari sekarang sudah masuk ke sistem insentifnya," ungkap Purbaya.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menegaskan bahwa rencana pemberian subsidi untuk seluruh model kendaraan berbasis listrik (electric vehicle/EV) merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Fokus pemerintah kini tidak hanya sekadar pada pengurangan emisi, tetapi lebih ditekankan pada penguatan ketahanan energi nasional.

















































