Saksi Ungkap Temuan di Sel Ammar Zoni Dkk: Sabu, Ganja hingga Ekstasi

2 days ago 7
Jakarta -

Petugas keamanan di Rutan Salemba, Eka Kartjareja, mengungkap hasil penggeledahan di kamar sel tahanan terdakwa kasus penjualan narkotika Ammar Zoni dkk. Eka mengaku menemukan sabu, ganja hingga ekstasi.

Hal itu disampaikan Eka saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Terdakwa dalam kasus ini ialah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.

Eka mengatakan penggeledahan terhadap tiga terdakwa dilakukan pada 3 Januari 2025 lalu. Eka mengaku menemukan paket sabu hingga ektasi di kamar sel Andi Mualim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang Bapak dapatkan di sana?" tanya jaksa.

"Saya mendapatkan narkotika, diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 bungkus sedang yang masing-masing berisi 11 bungkus kecil, 7 paket kecil, dan 5 paket kecil serta 1 bungkus kecil berisi ekstasi yang diduga ekstasi berwarna pink," jawab Eka.

"Barang bukti itu ditemukan di mana?" tanya jaksa.

"Di samping tempat tidur dia," jawab Eka.

Eka lalu melanjutkan penggeledahan di sel Muhammad Rivaldi. Namun, dia mengaku tak menemukan apapun di sel tersebut.

"Setelah digeledah, Rivaldi ditemukan apa?" tanya jaksa.

"Saya tidak menemukan apa-apa, akan tetapi karena ini perintah atasan, warga binaan tersebut saya bawa ke ruang staf pengamanan untuk dilaporkan kepada atasan," jawab Eka.

Eka mengatakan perintah terakhir yang ia terima yakni melakukan penggeledahan di sel Ammar Zoni. Eka mengaku menemukan sabu dan ganja di atas pintu sel Ammar.

"Setelah digeledah apa yang didapat?" tanya jaksa.

"Saya geledah-geledah, dan geledah di ruangan tersebut, di atas pintu kamar karena dia sistemnya tingkat Pak. Satu kamar tapi ditingkat. Digeledah di atas pintu itu terdapatlah barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja," jawab Eka.

Eka mengaku hanya melakukan penggeledahan di kamar Andi, Rivaldi dan Ammar. Dia menuturkan pihak kepolisian sudah ada di rutan saat penggeledahan tersebut dilakukan.

"Jadi kepolisian sudah ada Bu, dari Koh Alim saya periksa, ada kepolisian. Berlanjut ke Muhammad Rivaldi, sudah ada kepolisian juga Bu, dan terakhir Ammar Zoni, mohon maaf Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni. Itu kepolisian sudah ada Pak," ujar Eka.

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi. Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.

(mib/rfs)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |