Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK), Rony Sugiarto, mengaku pernah memberikan uang nonteknis ke 'sultan' dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro Putro. Total uang yang diberikan sekitar Rp 290 juta.
Hal itu disampaikan Rony saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). Terdakwa dalam sidang ialah eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), Irvian Bobby, dan 9 terdakwa lainnya.
Mulanya, Rony mengaku mendapat bantuan dari Bobby. Rony mengatakan PT BSK sering menanyakan ke Bobby terkait pengurusan sertifikasi K3 karena sering adanya pergantian pengurusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa juga Saudara memberikan uang nonteknis itu?" tanya jaksa.
"Betul Pak, jadi ketika kami sudah banyak SIO (Surat Izin Operator) yang belum terambil di sana, kan di sana kepengurusannya beberapa kali sering berganti-ganti Pak. Dari yang semula yang mengurusi bapak atau ibu siapa bidang ini, tiba-tiba berganti lagi. Nah, kami sering minta bantuan ke Pak Bobby ini Pak, sering menanyakan Pak ini yang mengurusi siapa. Akhirnya dibantu sama Pak Bobby beberapa bidang itu," jawab Rony.
"Dan itu berkat Pak Bobby yang membantu urusan itu cepat selesai?" tanya jaksa.
"Begitu Pak," jawab Rony.
Rony mengatakan uang itu diserahkan ke Bobby melalui perwakilan PT BSK bernama Ginanjar. Dia yakin uang non teknis itu diserahkan ke Bobby.
"Saudara memberikan itu ke Pak Bobby langsung?" tanya jaksa.
"Melalui Pak Ginanjar tadi Pak," jawab Rony.
"Artinya perusahaan BSK itu memberikan kepada Pak Bobby?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Rony.
"Saudara yakin itu diberikan kepada Pak Bobby?" tanya jaksa.
"Saya yakin saja Pak," jawab Rony.
Kemudian, jaksa mendalami jumlah pemberian uang PT BSK ke Bobby. Rony mengatakan PT BSK memberikan uang non teknis Rp 190 juta ke Bobby di tahun 2025.
"Jadi perusahaan PT BSK di tahun 2025 memberikan uang non teknis kepada Saudara terdakwa Irvian Bobby berapa?" tanya jaksa.
"Seingat saya sekitar Rp 100 jutaan lebih Pak," jawab Rony.
"Rp 100 juta atau Rp 190 juta?" tanya jaksa.
"Ya Rp 100 sekian juta, pastinya nominalnya lupa Pak," jawab Rony.
"Kalau di BAP nomor 15, Saudara menerangkan, mohon izin Yang Mulia, 'bahwa selama tahun 2024 PT BSK telah menyerahkan uang sebesar Rp 197.775.000 kepada Sekarsari'?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Rony.
"Kalau kepada Pak Irvian Bobby tadi berapa?" tanya jaksa.
"Rp 190 juta," jawab Rony.
Jaksa juga mendalami penyerahan uang ke Bobby di tahun 2023. Rony mengatakan PT BSK menyerahkan uang sekitar Rp 100 juta ke Bobby di tahun tersebut.
"Di tahun 2023 ingat Saudara?" tanya jaksa.
"Kayaknya tidak sebesar itu Pak, kalau mendekati COVID itu kan tidak terlalu banyak kegiatan," jawab Rony.
"Ya sepengetahuan Saudara berapa?" tanya jaksa.
"Kurang lebih Rp 100 jutaan," jawab Rony.
"Baik kepada Pak Irvian Bobby maupun Ibu Sekar?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Rony.
(mib/jbr)

















































