Saksi Ngaku Diancam Eks Ketua Ombudsman karena LHP Tak Temukan Maladministrasi

1 month ago 55
Jakarta -

Asisten Ombudsman RI, Muhammad Khotim, mengaku pernah mendapat ancaman akan dievaluasi dari eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Khotim mengatakan ancaman itu disampaikan Hery melalui telepon.

Hal itu disampaikan Khotim saat menjadi saksi kasus suap uang dan rumah Rp 4,8 miliar dengan terdakwa Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/7/2026). Mulanya, Khotim mengatakan tim pemeriksa awalnya memberikan draf laporan hasil pemeriksaan (LHP) berupa tidak ditemukan maladministrasi dalam laporan perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel, PT Tosida Indonesia, yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Sepakat tidak ada maladministrasi. Apakah kemudian LHP-nya menjadi maladministrasi?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu, draf LHP yang tidak ada maladministrasi, setelah dikoreksi berjenjang, dari saya selaku PIC, kemudian diskusi dengan KaRiksa dan KaKU, sepakat bahwa tidak ada mal, KaRiksa nggak ada mal, KaKU nggak ada mal, draf itu kemudian kami print dan kita sampaikan ke pimpinan," jawab Khotim.

Khotim mengatakan Hery langsung menghubunginya saat draf LHP tersebut diserahkan. Ia mengatakan Hery tidak puas dan mengancam akan mengevaluasinya.

"Intinya, beliau tidak puas dengan draf LHP yang tidak ada mal, dan menyampaikan bahwa saya terlalu buru-buru. Dan di situ juga ada perdebatan karena saya yakin bahwa pernyataan yang dituangkan dalam akta notaris itu adalah produk hukum yang mempunyai kekuatan hukum," kata Khotim.

"Sehingga kemudian, kalau mau meminta perubahan nilai PNBP, maka akta itu harus dicabut. Nah, menurut saya itu tidak, tidak benar gitu kan. Nah, sampai saat itu terjadilah perdebatan lewat telepon, Pak, dan saya diancam akan dievaluasilah, beliau sampai segitunya," lanjut Khotim.

Khotim mengatakan Hery selaku anggota Ombudsman memiliki wewenang untuk memberikan sanksi atau memecat asisten Ombudsman. Khotim merasa ada intervensi atau intimidasi dari Hery terkait pemeriksaan LHP tersebut.

"Berarti ketika Saudara melakukan pemeriksaan, pernah ada intervensi atau bentuk intimidasi dari Terdakwa?" tanya jaksa.

"Yang saya rasakan seperti itu, Pak," jawab Khotim.

"Saudara banyak menjelaskan anomali-anomali yang telah Saudara jelaskan di dalam BAP itu. Apakah anomali-anomali yang Saudara sampaikan di dalam BAP ini itu juga ada intervensi dari terdakwa selaku pengampu di Keasistenan 5?" tanya jaksa.

"Terkait dengan Toshida, Pak," jawab Khotim.

Khotim mengatakan Hery juga meminta sejumlah pertanyaan ahli di LHP itu dihapus, kemudian ditambah 2 pertanyaan langsung dari Hery. Khotim mengatakan tim Keasistenan 5 juga membuat grup WhatsApp tanpa ada Hery untuk diskusi internal.

"Saudara pernah membuat grup WhatsApp untuk di grup Keasistenan 5 sendiri?" tanya jaksa.

"Pernah, Pak, itu memang grup internal tim lima, Pak. Nggak ada Pak Hery," jawab Khotim.

"Tujuannya apa tuh?" tanya jaksa.

"Jadi di situ kami bisa berdiskusi, Pak, walaupun ketika kita beda pendapat, Pak, di dalam tim," jawab Khotim.

"Di dalam tim?" tanya jaksa.

"Iya, untuk koordinasi dan sebagainya, Pak. Ini untuk internal ya, Pak," jawab Khotim.

Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

Jaksa mengatakan suap itu ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Suap juga ditujukan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.

Jaksa kemudian menguraikan sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar yang diterima Hery. Berikut detailnya:

1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi
2. Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
3. Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.

Jika ditotal, suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar).

Lihat juga Video: Eks Ombudsman Diduga Ubah LHP yang Harusnya Usut Migor Langka

(mib/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |