Saat Jumpa Pers Kejaksaan Dikelilingi Gepokan Duit Triliunan

6 hours ago 1
Jakarta -

Uang sebanyak Rp 1,3 triliun ditampilkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada konferensi pers. Uang sitaan itu terkait kasus dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Uang triliunan itu berasal dari enam terdakwa korporasi. Tumpukan uang itu ditampilkan di kantor Kejagung, Rabu (2/7/2025).

Uang tunai itu ditempatkan dalam plastik bening seperti panggung. Uang sitaan itu terdiri atas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa dalam perkembangannya, dari 12 perusahaan tersebut, terdapat enam perusahaan masing-masing yang tergabung dalam grup, yaitu ini yang melakukan penitipan uang pengganti," kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, di kantor Kejaksaan Agung.

Diketahui ada 12 korporasi dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Sejauh ini, baru enam perusahaan yang menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara.

"Yang pertama yang tergabung dalam PT Musim Mas Group, ini satu perusahaan yang melakukan penitipan uang, yaitu PT Musi Mas sebesar Rp 1.188.461.774.666 (Rp 1,1 triliun)," ujar Sutikno.

"Kemudian yang lima ada di Grup Permata Hijau, yaitu masing-masing telah menitipkan uang secara keseluruhan adalah Rp 186.430.960.865 (Rp 186 miliar)," lanjutnya.

Total uang yang dititipkan dari enam korporasi tersebut berjumlah Rp 1.374.892.735.527 (Rp 1,3 triliun). Uang itu kemudian dimasukkan dalam rekening penampungan Kejagung.

Alasan Uang Rp 1,3 T Ditampilkan

Kejagung menyita Rp1,3 triliun dari enam korporasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO. Tumpukan uang ditampilkan dalam jumpa pers, Rabu (2/7/2025). Foto: Ari Saputra

Awalnya Kejagung menampilkan uang tunai Rp 2 triliun dari total Rp 11,8 triliun yang disita dari Wilmar Group. Kemudian pada Rabu (2/7), Kejagung kembali menampilkan uang tunai Rp 1,3 triliun dari PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

"Kalau sejumlah ini, senilai ini, ini terbesar sepanjang sejarah," kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7).

Penyitaan uang triliunan rupiah hasil korupsi ini diklaim merupakan yang terbesar sepanjang sejarah pemberantasan korupsi Korps Adhyaksa. Uang tunai itu ditempatkan dalam plastik bening, disusun bak kasur di lokasi jumpa pers.

Sutikno menjelaskan alasan pihaknya menampilkan uang triliunan rupiah itu. Tujuannya, kata dia, adalah transparansi informasi kepada publik, terlebih perihal kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik rasuah tersebut.

"Di saat uang nggak kita tunjukin, masyarakat bilang, 'Perkara yang ditangani gede tapi nggak ada isinya'. Jadi kita tampilin duit seperti ini dan ini kan juga sebagai informasi kepada publik," jelasnya.

"Ini harapan kami supaya masyarakat tetap mendukung kami dengan caranya sendiri. Supaya apa? Ya indikasi-indikasi korupsi bisa digerus karena masyarakat bisa tahu," harap Sutikno.

Terkait pengamanan uang triliunan itu, Kejagung memastikan semuanya telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Terlihat sejumlah personel TNI berjaga di sekitar tumpukan uang.

"Ada sekuritinya semuanya, coba dilihat dulu di sana, kan ada yang mengamankan, ada protap (prosedur tetap), proses, prosedur itu berjalan semuanya," pungkasnya.

Dugaan Suap ke Memori Kasasi

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno (Anggi/detikcom) Foto: Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno (Anggi/detikcom)

Kejagung memasukkan dugaan suap hakim sebesar Rp 60 miliar terkait vonis lepas perkara korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Hal itu dilakukan agar menjadi pertimbangan hakim di tingkat kasasi.

"Jadi kasasi kami, termasuk di dalamnya ada kalimat yang kita sebutkan beberapa hari setelah keputusan pengadilan tersebut ada dilakukan penangkapan karena terbukti diindikasikan telah terjadi suap dalam perkara tersebut," kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Sutikno menyebutkan adanya suap terhadap hakim diharapkan menguatkan pihaknya atas kasasi kasus tersebut. Sebab, menurut dia, peristiwa suap telah menjadi fakta dalam penanganan perkara tersebut.

"Karena itu bagian daripada yang nggak mungkin kita lepaskan, karena itu adalah kekuatan kita," jelasnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi atas vonis ontslag atau putusan lepas terhadap terdakwa korporasi perkara korupsi minyak goreng. Kasasi diajukan pada 27 Maret 2025. Usut punya usut, ternyata ada dugaan suap di balik vonis lepas terdakwa korporasi itu.

Adapun terdakwa korporasi yang dijatuhi putusan lepas adalah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Mahkamah Agung (MA) juga menyatakan akan mengawal kasasi Kejagung. MA juga mengatakan kasus putusan lepas ini belum berkekuatan hukum tetap.

Saksikan Live DetikPagi:

(azh/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |