Jakarta -
Panja RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyepakati pemulihan hak tersangka paling lama tiga hari usai putusan praperadilan dibacakan. Pemulihan itu dikembalikan setelah pengadilan memutuskan upaya paksa yang dilakukan penuntut umum tidak sah.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Mulanya, Wamenkum Eddy OS Hiariej menyampaikan substansi baru terkait praperadilan.
"(DIM) 895, dalam hal putusan praperadilan menetapkan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dan/atau penuntut umum dinyatakan tidak sah, maka hal lain yang terkait dengan upaya paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan praperadilan," ujar Eddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, begitu ada pernyataan tersangka tidak sah, ini segala haknya harus segera dipulihkan," sambungnya.
Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati pun meminta persetujuan peserta rapat mengenai norma tersebut. Peserta rapat pun menyetujuinya.
"Oke? Sepakat?" tanya Sari yang dijawab sepakat.
Selain itu, Eddy mengatakan, jika termohon tidak hadir sebanyak dua kali dalam persidangan praperadilan, pemeriksaan peradilan tetap dilanjutkan. Namun, kata dia, termohon akan kehilangan haknya.
"(DIM) 893 terkait di praperadilan dalam keadaan pemohon jadi termohon ini kan aparat hukum, tidak hadir sebanyak dua kali persidangan, maka pemeriksaan peradilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya," kata Eddy.
Sari kembali menanyakan persetujuan peserta rapat. Norma itu pun disetujui peserta rapat.
"Oke sepakat, ya?" tanya Sari yang dijawab sepakat.
(amw/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini