loading...
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi isu ijazah palsu Jokowi yang sedang menjadi sorotan masyarakat. Menurut Mahfud MD, jabatan presiden Jokowi tetap sah meski jika ijazahnya terbukti palsu. FOTO/DOK.SindoNews
JAKARTA - Isu seputar keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) kembali menjadi sorotan publik. Meski telah beberapa kali dibantah dan diklarifikasi, polemik ini tak kunjung reda. Di tengah berbagai spekulasi tersebut, Mahfud MD, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, angkat bicara untuk memberikan pandangan hukumnya.
Dalam YouTube miliknya, Mahfud menyampaikan bahwa keabsahan seluruh keputusan Joko Widodo selama menjabat sebagai Presiden ke-7 RI tetap tidak tergoyahkan, meskipun andai ijazah yang bersangkutan terbukti palsu.
Menurutnya, dalam hukum administrasi negara, terdapat prinsip penting yang harus dipahami, yakni asas kepastian hukum.
"Asas ini menegaskan bahwa keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah tetap berlaku dan tidak serta-merta dapat dibatalkan hanya karena ada cacat di aspek administratif pada masa lalu," ujar Mahfud dikutip, Rabu (16/4/2025).
Ia menyebut membatalkan semua keputusan presiden karena persoalan ijazah akan menimbulkan konsekuensi besar, termasuk dalam hubungan internasional.
Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa jika Presiden Jokowi benar terbukti menggunakan ijazah tidak valid saat mendaftar ke KPU, maka yang bermasalah adalah pencalonannya, bukan kebijakan atau keputusan negara yang diambilnya selama menjabat.
"Misalnya saja ada kontrak dengan negara asing, tidak mungkin dibatalkan begitu saja. Bisa berisiko hukum bagi Indonesia secara global," katanya.
Untuk memberikan perspektif sejarah, Mahfud mengangkat contoh dari masa Presiden Soekarno. Ia mengingatkan bahwa saat Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, tindakannya secara hukum konstitusional kala itu bertentangan dengan hukum yang berlaku menurut Belanda, yang masih diakui PBB. Namun karena dukungan rakyat, tindakan tersebut justru dianggap sah.