Reses DPRD Surabaya: Paving, Drainase dan PJU Paling Banyak Diminta Warga

8 hours ago 5

Jakarta -

DPRD Kota Surabaya menegaskan pelaksanaan reses merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus sarana menyerap aspirasi masyarakat untuk masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan setiap kegiatan yang menggunakan APBD wajib dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, termasuk kegiatan reses yang dilakukan anggota dewan.

"Setiap satu rupiah kegiatan yang bersumber dari APBD harus dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas. Karena itu, seluruh anggota DPRD Surabaya melaksanakan reses sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus tanggung jawab kepada masyarakat," kata Fathoni dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, reses bukan sekadar agenda rutin, melainkan kewajiban konstitusional anggota DPRD untuk menjaring aspirasi warga di daerah pemilihannya masing-masing.

Sebanyak 50 anggota DPRD Surabaya turun langsung menemui masyarakat untuk menyerap berbagai persoalan yang dihadapi warga. Aspirasi tersebut kemudian dihimpun dan diperjuangkan agar masuk dalam agenda pembangunan daerah.

Fathoni mengungkapkan usulan yang paling banyak disampaikan masyarakat masih berkaitan dengan pembangunan infrastruktur lingkungan. Mulai dari perbaikan paving jalan kampung, saluran drainase, penerangan jalan umum (PJU), hingga kebutuhan dasar lainnya.

"Keluhan yang paling dominan hampir di seluruh daerah pemilihan adalah pembangunan infrastruktur lingkungan. Mulai dari paving, saluran pemukiman, penerangan jalan umum, dan berbagai kebutuhan dasar masyarakat lainnya," ujarnya.

Selain infrastruktur, sektor pendidikan juga menjadi perhatian warga. Usulan pembangunan sekolah negeri baru hingga pemerataan akses pendidikan kerap muncul dalam forum reses. Fathoni menyebut sejumlah pembangunan SD Negeri dan SMP Negeri di Surabaya berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses.

"Dorongan pembangunan SMP Negeri maupun SD Negeri di sejumlah wilayah yang jauh dari zonasi sekolah negeri juga berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses. Jadi apa yang diperjuangkan DPRD sejatinya merupakan suara warga," katanya.

Seluruh aspirasi hasil reses kemudian dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Namun Fathoni menegaskan Pokir bukan jatah proyek maupun alokasi anggaran milik anggota dewan.

"Pokok-pokok pikiran DPRD bukan hak anggota dewan dan bukan pula plafon anggaran milik anggota DPRD. Pokir adalah aspirasi masyarakat yang kami perjuangkan agar masuk dalam rencana pembangunan pemerintah daerah," tegasnya.

Aspirasi tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk diverifikasi dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah. Setelah itu, DPRD bersama pemerintah daerah membahas kebutuhan anggaran dan jadwal pelaksanaannya.

Fathoni menambahkan, penyampaian hasil reses kepada masyarakat merupakan bentuk transparansi penggunaan APBD sekaligus pertanggungjawaban kepada warga.

"Kami melakukan reses menggunakan anggaran daerah. Maka sudah menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan kepada masyarakat apa saja yang diperjuangkan oleh anggota DPRD dan bagaimana proses aspirasi itu diperjuangkan dalam perencanaan pembangunan," ujarnya.

Ia menegaskan hasil reses juga menjadi bahan utama dalam fungsi penganggaran, pengawasan, hingga pembentukan peraturan daerah. Tak sedikit perda inisiatif DPRD yang lahir dari persoalan yang ditemukan langsung saat anggota dewan bertemu masyarakat.

"Reses adalah jembatan antara masyarakat dan kebijakan. Dari sanalah kami mengetahui kebutuhan warga, memahami situasi yang mereka hadapi, lalu memperjuangkannya agar menjadi bagian dari pembangunan Kota Surabaya," tandas Fathoni.

(akn/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |