Jakarta -
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga. Dia berpendapat peraturan ini untuk investasi jangka panjang Jakarta menuju Kota Global.
Pramono mengatakan pembangunan keluarga bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Menurutnya, keluarga merupakan fondasi utama pembangunan sosial, sebab keluarga merupakan aktor utama dalam membangun ketahanan sosial dan keberlanjutan pembangunan.
"Nilai-nilai kasih sayang, pendidikan, dan pembentukan karakter ditanamkan dalam lingkungan keluarga sejak dini. Sehingga, pembangunan keluarga berperan strategis sebagai investasi jangka panjang dan modal dasar pembangunan, khususnya bagi Jakarta yang tengah bertransformasi sebagai Kota Global, dengan karakteristik kehidupan urban yang dinamis," kata Pramono dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPRD DKI, Senin (2/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Pramono menyebut Raperda Pembangunan Keluarga bertujuan memperkuat harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan keluarga di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan ini pemerintah dapat membuat tata kelola data lebih baik hingga menguatkan kelembagaan.
"Penyusunannya menitikberatkan pada pembinaan dan optimalisasi fungsi keluarga, integrasi lintas sektor, perlindungan dan intervensi khusus bagi keluarga rentan, program pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi, penguatan nilai karakter, tata kelola berbasis data, penguatan kelembagaan, serta harmonisasi program dan evaluasi berkelanjutan," jelas dia.
Pramono melanjutkan, dasar pertimbangan pengajuan Raperda ini adalah Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Dia mengatakan dalam pasal itu Pemerintah Provinsi diamanatkan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pembangunan keluarga melalui Peraturan Daerah.
"Pertimbangan sosiologis. Secara empiris, capaian Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga (IPKK) di Provinsi DKI Jakarta menunjukkan tren peningkatan, dari 49,59 pada tahun 2022 menjadi 63,59 pada tahun 2024. Namun demikian, capaian tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang berkisar pada 60 hingga 72,08 dalam rentang waktu yang sama," jelasnya.
Untuk itu, Pramono melihat upaya yang lebih sistematis diperlukan untuk meningkatkan kualitas pembangunan keluarga, baik pada aspek kesejahteraan, ketahanan, maupun partisipasi keluarga. Katanya IPKK telah ditetapkan sebagai Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan target skor 75,55 pada tahun 2029 dan 80,00 pada 2045.
"Ketiga, pertimbangan transformasi Jakarta sebagai Kota Global, yang menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan efektif, serta ketahanan sosial masyarakat," ungkapnya.
Menurutnya, pembangunan keluarga berarti membentuk generasi yang adaptif terhadap dinamika perkotaan dan perkembangan global, dengan tetap menjunjung nilai dan identitas lokal. Kemudian poin keempat, doa menyebutkan pertimbangan tata kelola dan kebijakan pembangunan keluarga yang masih berparadigma sektoral.
"Permasalahan keluarga mencakup seluruh siklus dan berbagai aspek kehidupan. Namun, penanganannya masih terfragmentasi dan belum berorientasi pada peningkatan kesejahteraan, ketahanan, dan partisipasi keluarga," ucap dia.
(tsy/jbr)
















































