Polri Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri ke PN Jaksel Bakal Kembali Ditolak

3 hours ago 1

loading...

Polri yakin gugatanpraperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri bakal kembali ditolak PN Jaksel. Foto/SindoNews

JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sangat yakin gugatan praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal kembali ditolak.

"Saya sangat yakin dan meyakini hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut," kata Ade, Sabtu (15/3/2025).

Terlebih, dalam gugatan praperadilan pertama hakim tunggal yang memeriksa memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Firli Bahuri.

"Yang saat itu mengajukan materi gugatan tidak sah-nya penyidikan dan tidak sahnya penetapan tersangka. Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah, sebagaimana perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Namun demikian, Ade menegaskan sangat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pada prinsipnya Tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut," katanya.

Sebagai informasi, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang praperadilan akan digelar Rabu, 19 Maret 2025 pekan depan.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli telah mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu, 12 Maret 2025 dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan Firli selaku pemohon melawan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya selaku termohon ini teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

(cip)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |